Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Begini Progres Proyek Payung Elektrik Masjid Raya Annur Provinsi Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Progres pengerjaan payung elektrik Masjid Raya Annur Provinsi Riau di Pekanbaru bakal tidak rampung pada akhir tahun 2022 ini. Pasalnya, PT Bersinar Jesstive Mandiri selaku kontraktor tidak bisa menjamin pengerjaan proyek tersebut bisa selesai tepat waktu. Akibatnya kontraktor dikenakan pinalti denda keterlambatan.
Payung elektrik yang mirip di Masjid Nabawi di Madinah itu akan dipasang sebanyak 6 payung di halaman Masjid Raya Annur. Total anggarannya sebesar Rp40,7 miliar dari pagu APBD Provinsi Riau sekitar Rp42 miliar.
Hingga saat ini pengerjaan payung elektrik baru mencapai sekitar 80 persen. Seharusnya diharapkan bisa selesai pada bulan Desember. Namun, proyek tersebut diperkirakan tidak bisa selesai memenuhi target.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan, mengatakan, bahwa komponen payung elektrik semuanya telah sampai di Riau. Kondisi saat ini telah dilakukan pemasangan. Tapi terjadi keterlambatan pengerjaan oleh kontraktor.
“Untuk 6 tiang payung sudah terpasang. Memang dalam kegiatan ini kami berikan kesempatan 50 hari kerja, kerena material sudah datang,” kata Arief, Selasa (20/12/2022) di Pekanbaru.
Dijelaskan Arif, pihaknya masih optimis pengerjaan akan selesai sebelum waktu 50 persen perpanjangan pengerjaan sesuai aturan. Namun, walau bagaimanapun pihak kontraktor tetap akan diberikan sanksi keterlambatan pengerjaan sesuai dengan nilai kontrak dan batas waktu pengerjaan.
“Selanjutnya, secara bertahap pemasangannya [payung elektrik] diberi tambahan waktu 50 hari. Targetnya pada bulan Januari selesai dikerjakan,” katanya.
Ditegaskan Arief, pihaknya tetap akan memberikan sanksi denda kepada PT Bersinar Jesstive Mandiri lantaran keterlambatan pengerjaan proyek tersebut.
"Karena aturannya harus kami sanksi denda keterlambatan per harinya. Kami yakinkan 50 hari kalender pengerjaan siap. Progres sekitar 80 persen saat ini,” tegas Arief.**Prc6
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 68 anak mengikuti kegiatan khitanan massal yang di.









