• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Dodi Nefeldi Kasih Hadiah Tambahan BBM Rp40 Ribu Per-Orang Untuk 2 Club Juara 
Dibaca : 433 Kali
Dodi Nefeldi Lakukan Tendangan Pertama di Turnamen Futsal Fatur Cutmaya Cup I
Dibaca : 354 Kali
Waduh, Berserakan di Replika Istana Indragiri Kondom Bekas dan Tisu Mejik 
Dibaca : 1523 Kali
Dinas Perhubungan Kuansing Akan Pasang 220 Lampu PJU di Tahun 2022
Dibaca : 1799 Kali
Kapolres Inhu Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra 2021
Dibaca : 1533 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Kepulauan Meranti

Bupati HM Adil Hadir Rapat Paripurna DPRD Tentang Laporan Pansus Tahun 2022

Herman

Senin, 28 November 2022 17:51:49 WIB
Cetak
Bupati HM Adil Hadir Rapat Paripurna DPRD Tentang Laporan Pansus Tahun 2022
Bupati HM Adil Hadir Rapat Paripurna DPRD Tentang Laporan Pansus Tahun 2022

PELITARIAU, Meranti - Bupati Meranti H Muhammad SH MM Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Laporan Pansus Sekaligus Persetujuan dan Pengesahan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah.(28/11/2022)

Dari informasi acara rapat paripurna ini ada tiga pembahasan laporan pansus yaitu sebagai berikut:

1. Laporan Pantia I Khusus Sekaligus  Persetujuan dan Pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Gedung 2. Laporan Panitia Khusus B Sekaligus Persetujuan dan Pengesahan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

3. Laporan Panitia Khusus sekaligus Persetujuan dan Pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Meranti (Perseroda).

Singkat informasi yang didapatkan dilokasi berupa laporan Pansus I oleh Dedi Yuhara Lubis bahwa, Perlu kami sampaikan bahwa laporan ini merupakan laporan dari hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, ranperda ini telah dibahas oleh Pansus I sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Pansus I yang telah dibentuk pada beberapa waktu yang lalu.

1. Pansus telah melakukan Rapat Internal dalam rangka pemantapan konsepi ranperda dan menginventarisir permasalahan materi dan ruang lingkup serta arah jangkauan ranperda.

2. Pansus telah melakukan rapat kerja bersama Perangkat Daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

3. Melakukan studi komparasi keluar daerah yang memiliki perda yang sama, sehingga dapat menjadi bahan perbandingan.

4. Konsultasi dan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau dan Biro Hukum Provinsi Riau dalam rangka perbaikan, penyempurnaan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda ini.

5. Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi/Pembahasan Tingkat I sebagai syarat untuk dilakukan kembali fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Riau untuk dilakukan penyelarasan akhir sebelum dilakukan penetapan.

6. Terakhir, Pansus juga telah melakukan penyempurnaan Ranperda sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi dan melakukan penyempurnaan akhir terkait legal drafting dari ranperda ini.

Dilanjutkanya, selama pembahasan bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD terkait,

kami berharap hendaknya memperhatikan beberapa hal terkait follow up pasca penetapan ranperda ini nanti yang dapat kami sampaikan. Pemerintah Daerah dalam hal ini perlu segera menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksana, Ranperda ini harus dijadikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah

sebagai payung hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan Bangunan Gedung. Kemudian Agar dapat ditindaklanjuti pada tahapan permintaan Nomor Register sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian dilanjutkan dengan laporan Pansus B oleh Nirwana singkat informasi bahwa, Berikut kami sampaikan hasil pembahasan Pansus B setelah melewati tahapan harmonisasi oleh Kemenkumham Provinsi Riau dan Fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Riau, Terhadap  Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang secara keseluruhan memuat materi aturan berjumlah 22 Pasal dengan 14 Bab. Secara garis besar dapat disampaikan sebagai berikut :

Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ialah dimaksudkan untuk memfasilitasi pemberian, perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi orang atau sekelompok orang miskin dalam menghadapi perkara. Dengan Tujuan 

a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip   persamaan kedudukan di dalam hukum;

c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di daerah;

d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan

e. menjamin terfasilitasinya Pemberi Bantuan Hukum dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum.

Kemudian dilanjutkan dengan laporan Pansus C oleh At Taufik bahwa, pansus akan menyampaikan rekomedasi hasil dari pembahasan Ranperda agar kedepan dapat ditindaklanjuti bersama dalam rangka pelaksanaan Ranperda berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan perundang undangan yang dapat disampaikan sebagai berikut :

1. Pansus mendorong dan merekomendasikan agar Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti membahas secara detil alokasi dan peruntukan anggaran penyertaan modal kepada BUMD PT Bumi Meranti.

2. Pansus merekomendasikan penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD PT Bumi Meranti digunakan secara cermat dan penuh kehati-hatian dengan mempertimbangkan kembali rencana bisnis yang bisa mendatangkan keuntungan bagi BUMD yang pada akhirnya dapat memberikan deviden bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

3. Penyertaan Modal harus memperhatikan aspek keamanan, sehingga keputusan penyertaan modal harus didasarkan pada analisis investasi agar dana publik terbebas dari resiko kerugian.

4. Pansus merekomendasikan agar BUMD melihat peluang Bisnis perhotelan sebagai suatu potensi dan tantangan

5. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan bisnis yang akan dijalankan, pansus merekomendasikan agar struktur jajaran BUMD.

Bumi Meranti dibuat lebih ramping namun kaya fungsi, dan diisi oleh orang-orang professional dan punya pengalaman dibidangnya, hal ini dimaksudkan agar BUMD lebih mudah melakukan koordinasi secara langsung dan lebih mudah dalam mengeksekusi rencana bisnis, disamping untuk menghemat belanja operasional usaha.

Kemudian diakhir acara sambutan Bupati Meranti H Muhammad SH MM mengatakan bahwa, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan Inisiatif Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait Bangunan Gedung, terutama dengan diundangkannya  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung, berikut standar teknis dan proses penyelenggaraan bangunan gedung, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian.

Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, dapat memberikan dampak positif dan menjadi pedoman persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian,  serta terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan. 

Selanjutnya terkait dengan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Ranperda ini juga merupakan inisiatif Pemerintah Daerah. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan suatu hal yang harus mendapat perhatian dan prioritas utama sehingga peraturan daerah ini sangat diperlukan.

Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011  tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa:

1. Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam  APBD;

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan peraturan daerah.

Pentingnya sinergi dan kolaborasi bagi pemerintah daerah untuk mendukung program-program pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terkait dengan berbagai upaya hukum.
Peraturan daerah ini merupakan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam melakukan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Perda ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan di Kabupaten Kepulauan Meranti, ke depan penguatan yang perlu dilakukan bukan masalah penegakan hukumnya, tetapi kesadaran hukum melalui edukasi, sehingga bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat dilaksanakan secara komprehensif, efektif, efisien dan terpadu.
 
Selanjutnya terkait dengan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Bumi Meranti (Perseroda), penambahan modal melalui penyertaan modal pemerintah daerah dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda).
 
Penyertaan modal Pemerintah Daerah dilakukan berkesinambungan dalam bentuk penambahan modal sesuai dengan ketentuan Pasal 333 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 78 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah.
 
Dengan adanya penambahan penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMD PT Bumi Meranti (Perseroda), meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan sejumlah penyerapan tenaga kerja tertentu pada bidang usaha BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda) dan menambah Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari investasi Pemerintah Daerah.
 
"Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat Saudara Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya kepada Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti serta segenap pimpinan perangkat daerah dan pihak-pihak terkait yang telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dan telah melalui berbagai tahapan sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda", ucapnya H Muhammad SH MM.
 
"Tentunya kita memiliki harapan yang sama yakni agar segala sesuatu yang kita rencanakan dan yang akan kita laksanakan saat ini akan memberikan hasil atau manfaat bagi kelanjutan proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri yang kita cintai ini, dan akan selalu mendapat ridha dari Allah SWT", tutupnya H Muhammad SH MM. **



 Editor : Herman Altim

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Jelang Operasi Keselamatan Satlantas Tingkatkan Patroli Cegah Balap Liar, 58 Unit Sepeda Motor Diamankan

Ahad, 05 Februari 2023 - 18:20:53 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Sat Lantas Polresta Pekanbaru gelar Blu.

Riau Raya

Baharuddin Resmi Dilantik Sebagai Ketua Forum RT RW Periode 2023 - 2026

Ahad, 05 Februari 2023 - 18:02:50 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Lurah Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Ma.

Riau Raya

Puluhan Personel Polres Meranti Patroli di Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas

Ahad, 05 Februari 2023 - 13:06:54 WIB

PELITARIAU, Meranti - Personel Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Sabtu (.

Riau Raya

JMSI Meranti Hadiri HUT Pers Nasional di Medan

Ahad, 05 Februari 2023 - 09:39:45 WIB

PELITARIAU, Meranti - Dewan Pembina Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) M.

Riau Raya

Zulaikhah Wardan : Inhil Siap Menjadi Tuan Rumah PeSOda SOIna Riau Tahun 2023

Sabtu, 04 Februari 2023 - 23:50:18 WIB

PELITARIAU, Tembilahan - Pengurus Kabupaten (Pemkab) Special Ol.

Riau Raya

Hadiri Tradisi Doa Kuburan, Warga Antusias Sambut Kehadiran Suhardiman

Sabtu, 04 Februari 2023 - 22:56:14 WIB

PELITARIAU, Kuansing- Plt Bupati Kuantan Singingi H. Suhardiman Amby hadiri acar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jelang Operasi Keselamatan Satlantas Tingkatkan Patroli Cegah Balap Liar, 58 Unit Sepeda Motor Diamankan
05 Februari 2023
Baharuddin Resmi Dilantik Sebagai Ketua Forum RT RW Periode 2023 - 2026
05 Februari 2023
Pasca Pemberhentian Dua Anggota DPRD Inhu, Sandi: Dodi Irawan Bisa Gugat PMH ke PN
05 Februari 2023
Puluhan Personel Polres Meranti Patroli di Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas
05 Februari 2023
Satres Narkoba Polres Siak Kembali Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Narkotika
05 Februari 2023
JMSI Meranti Hadiri HUT Pers Nasional di Medan
05 Februari 2023
Zulaikhah Wardan : Inhil Siap Menjadi Tuan Rumah PeSOda SOIna Riau Tahun 2023
04 Februari 2023
Hadiri Tradisi Doa Kuburan, Warga Antusias Sambut Kehadiran Suhardiman
04 Februari 2023
Bupati Kasmarni Beri Dukungan Penuh ke JMSI, H Deni Sebut : Itu Hutang Budi JMSI
04 Februari 2023
Bupati Lepas Delegasi JMSI Inhu Menuju HPN 2023 dan HUT JMSI ke 3 di Medan, Ini Pesannya
04 Februari 2023

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Selain Pasang Patok Batas Tanah 10 Desa, BPN Inhu Serahkan 8.582 Sertifikat PTSL
  • 2 Dodi Irawan Dikukuhkan Jadi Ketua IKAKU Masa Bakti 2023-2025, Ini Pesan KH Muhammad Mursyid
  • 3 Asimilasi Rumah Kembali Diperpanjang, 27 WBP Lapas Selatpanjang Dipulangkan
  • 4 Siapkan Kader di Pemilu 2024, Bupati Zukri Alirkan Aura Positif Ke Dodi SPBU
  • 5 Dir Intelkam Polda Riau Jalin Kerjasama KMC Pekanbaru
  • 6 Koordinasi JMSI Meranti, Ini Pesan Dewan Pembina
  • 7 Ratusan Masyarakat Tebingtinggi Timur Ramaikan Jalan Santai Berhadiah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved