Bupati HM Adil Hadir Rapat Paripurna DPRD Tentang Laporan Pansus Tahun 2022
PELITARIAU, Meranti - Bupati Meranti H Muhammad SH MM Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Laporan Pansus Sekaligus Persetujuan dan Pengesahan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah.(28/11/2022)
Dari informasi acara rapat paripurna ini ada tiga pembahasan laporan pansus yaitu sebagai berikut:
1. Laporan Pantia I Khusus Sekaligus Persetujuan dan Pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Gedung 2. Laporan Panitia Khusus B Sekaligus Persetujuan dan Pengesahan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
3. Laporan Panitia Khusus sekaligus Persetujuan dan Pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Meranti (Perseroda).
Singkat informasi yang didapatkan dilokasi berupa laporan Pansus I oleh Dedi Yuhara Lubis bahwa, Perlu kami sampaikan bahwa laporan ini merupakan laporan dari hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, ranperda ini telah dibahas oleh Pansus I sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Pansus I yang telah dibentuk pada beberapa waktu yang lalu.
1. Pansus telah melakukan Rapat Internal dalam rangka pemantapan konsepi ranperda dan menginventarisir permasalahan materi dan ruang lingkup serta arah jangkauan ranperda.
2. Pansus telah melakukan rapat kerja bersama Perangkat Daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
3. Melakukan studi komparasi keluar daerah yang memiliki perda yang sama, sehingga dapat menjadi bahan perbandingan.
4. Konsultasi dan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau dan Biro Hukum Provinsi Riau dalam rangka perbaikan, penyempurnaan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda ini.
5. Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi/Pembahasan Tingkat I sebagai syarat untuk dilakukan kembali fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Riau untuk dilakukan penyelarasan akhir sebelum dilakukan penetapan.
6. Terakhir, Pansus juga telah melakukan penyempurnaan Ranperda sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi dan melakukan penyempurnaan akhir terkait legal drafting dari ranperda ini.
Dilanjutkanya, selama pembahasan bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD terkait,
kami berharap hendaknya memperhatikan beberapa hal terkait follow up pasca penetapan ranperda ini nanti yang dapat kami sampaikan. Pemerintah Daerah dalam hal ini perlu segera menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksana, Ranperda ini harus dijadikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah
sebagai payung hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan Bangunan Gedung. Kemudian Agar dapat ditindaklanjuti pada tahapan permintaan Nomor Register sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kemudian dilanjutkan dengan laporan Pansus B oleh Nirwana singkat informasi bahwa, Berikut kami sampaikan hasil pembahasan Pansus B setelah melewati tahapan harmonisasi oleh Kemenkumham Provinsi Riau dan Fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Riau, Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang secara keseluruhan memuat materi aturan berjumlah 22 Pasal dengan 14 Bab. Secara garis besar dapat disampaikan sebagai berikut :
Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ialah dimaksudkan untuk memfasilitasi pemberian, perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi orang atau sekelompok orang miskin dalam menghadapi perkara. Dengan Tujuan
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di daerah;
d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
e. menjamin terfasilitasinya Pemberi Bantuan Hukum dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum.
Kemudian dilanjutkan dengan laporan Pansus C oleh At Taufik bahwa, pansus akan menyampaikan rekomedasi hasil dari pembahasan Ranperda agar kedepan dapat ditindaklanjuti bersama dalam rangka pelaksanaan Ranperda berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan perundang undangan yang dapat disampaikan sebagai berikut :
1. Pansus mendorong dan merekomendasikan agar Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti membahas secara detil alokasi dan peruntukan anggaran penyertaan modal kepada BUMD PT Bumi Meranti.
2. Pansus merekomendasikan penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD PT Bumi Meranti digunakan secara cermat dan penuh kehati-hatian dengan mempertimbangkan kembali rencana bisnis yang bisa mendatangkan keuntungan bagi BUMD yang pada akhirnya dapat memberikan deviden bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
3. Penyertaan Modal harus memperhatikan aspek keamanan, sehingga keputusan penyertaan modal harus didasarkan pada analisis investasi agar dana publik terbebas dari resiko kerugian.
4. Pansus merekomendasikan agar BUMD melihat peluang Bisnis perhotelan sebagai suatu potensi dan tantangan
5. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan bisnis yang akan dijalankan, pansus merekomendasikan agar struktur jajaran BUMD.
Bumi Meranti dibuat lebih ramping namun kaya fungsi, dan diisi oleh orang-orang professional dan punya pengalaman dibidangnya, hal ini dimaksudkan agar BUMD lebih mudah melakukan koordinasi secara langsung dan lebih mudah dalam mengeksekusi rencana bisnis, disamping untuk menghemat belanja operasional usaha.
Kemudian diakhir acara sambutan Bupati Meranti H Muhammad SH MM mengatakan bahwa, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan Inisiatif Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait Bangunan Gedung, terutama dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung, berikut standar teknis dan proses penyelenggaraan bangunan gedung, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian.
Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, dapat memberikan dampak positif dan menjadi pedoman persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, serta terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan.
Selanjutnya terkait dengan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Ranperda ini juga merupakan inisiatif Pemerintah Daerah. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan suatu hal yang harus mendapat perhatian dan prioritas utama sehingga peraturan daerah ini sangat diperlukan.
Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa:
1. Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan peraturan daerah.