Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Nekat Palsukan Identitas Paspor, WN Malaysia Dijebloskan Ke Rutan Dumai
PELITARIAU, Pekanbaru - Akibat melakukan pemalsuan identitas diri, salah seorang Warga Negara Malaysia inisial GT (26) akhirnya ditahan pada Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai pada Selasa (15/11/22).
Putusan Hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana kurungan selama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal 15 November 2022.
“Warga Negara Malaysia yang ditahan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melakukan pemalsuan data demi memperoleh paspor Indonesia," kata Rejeki Putera Ginting selaku Kepala Kanim Dumai memberikan keterangan.
Dijelaskan, bahwa Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai telah melakukan serah terima tersangka kepada kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 15 November 2022 pukul 15.00.
Setelah serah terima selesai dengan pihak Kejaksaan Negeri Dumai, selanjutnya pada pukul 15.30 WIB perwakilan dari Pihak Kejaksaan Negeri Dumai bersama dengan perwakilan dari pihak Kantor Imigrasi Dumai membawa WNA Malaysia tersebut Ke Rumah Tahanan Kelas II B Dumai Untuk menjalani Hukuman Pidana.
Sebelumnya, diketahui bahwa GT dipulangkan dari Port Dickson, Malaysia pada tanggal 15 Oktober pukul 12.40 WIB dengan menggunakan kapal MV. Empire Express kembali ke Dumai akibat memasuki Wilayah Malaysia dengan menggunakan paspor Indonesia, sementata yang bersangkutan ternyata merupakan Warga Negara Malaysia.
“GT sebelumnya menggunakan paspor RI yang dikeluarkan oleh Kanim Dumai, untuk itu kita secara aktif melakukan proses pemeriksaan yang seksama dan menyeluruh agar dapat dijatuhi hukuman Keimigrasian yang tepat,” lanjut Kepala Kanim Dumai.
Secara hukum GT telah melanggar Pasal 126 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor, untuk itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menegaskan kembali kepada seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan administratif pembuatan paspor.
“Zaman yang semakin canggih harus diiringi dengan kemampuan dan kebijakan dalam mengimbanginya. Kita tidak boleh lengah dalam melakukan pemeriksaan data dan informasi terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi sebab dapat berakibat fatal, pesan Jahari.
Selain itu, Jahari juga meminta ini dapat dijadika pelajaran bagi seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin menajamkan intuisi dan semakin berhati-hati dalam pemeriksaan berkas. Sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi Warga Negara Asing yang berniat untuk melakukan pemalsuan data sebab kita tidak akan segan-segan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan hukuman sesuai dengan Undang-Undang.**Prc6
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.
Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial AO (22) warga Perum Mutiara, D.