Pilihan
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik Tahun 2024 dari ASUS
Nekat Palsukan Identitas Paspor, WN Malaysia Dijebloskan Ke Rutan Dumai
PELITARIAU, Pekanbaru - Akibat melakukan pemalsuan identitas diri, salah seorang Warga Negara Malaysia inisial GT (26) akhirnya ditahan pada Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai pada Selasa (15/11/22).
Putusan Hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana kurungan selama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal 15 November 2022.
“Warga Negara Malaysia yang ditahan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melakukan pemalsuan data demi memperoleh paspor Indonesia," kata Rejeki Putera Ginting selaku Kepala Kanim Dumai memberikan keterangan.
Dijelaskan, bahwa Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai telah melakukan serah terima tersangka kepada kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 15 November 2022 pukul 15.00.
Setelah serah terima selesai dengan pihak Kejaksaan Negeri Dumai, selanjutnya pada pukul 15.30 WIB perwakilan dari Pihak Kejaksaan Negeri Dumai bersama dengan perwakilan dari pihak Kantor Imigrasi Dumai membawa WNA Malaysia tersebut Ke Rumah Tahanan Kelas II B Dumai Untuk menjalani Hukuman Pidana.
Sebelumnya, diketahui bahwa GT dipulangkan dari Port Dickson, Malaysia pada tanggal 15 Oktober pukul 12.40 WIB dengan menggunakan kapal MV. Empire Express kembali ke Dumai akibat memasuki Wilayah Malaysia dengan menggunakan paspor Indonesia, sementata yang bersangkutan ternyata merupakan Warga Negara Malaysia.
“GT sebelumnya menggunakan paspor RI yang dikeluarkan oleh Kanim Dumai, untuk itu kita secara aktif melakukan proses pemeriksaan yang seksama dan menyeluruh agar dapat dijatuhi hukuman Keimigrasian yang tepat,” lanjut Kepala Kanim Dumai.
Secara hukum GT telah melanggar Pasal 126 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor, untuk itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menegaskan kembali kepada seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan administratif pembuatan paspor.
“Zaman yang semakin canggih harus diiringi dengan kemampuan dan kebijakan dalam mengimbanginya. Kita tidak boleh lengah dalam melakukan pemeriksaan data dan informasi terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi sebab dapat berakibat fatal, pesan Jahari.
Selain itu, Jahari juga meminta ini dapat dijadika pelajaran bagi seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin menajamkan intuisi dan semakin berhati-hati dalam pemeriksaan berkas. Sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi Warga Negara Asing yang berniat untuk melakukan pemalsuan data sebab kita tidak akan segan-segan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan hukuman sesuai dengan Undang-Undang.**Prc6
Pj Kades Syafrianto: BUMDes Berperan Penting dalam Dukung Perekonomian Desa Japura
PELITARIAU, Inhu - Desa Japura yang terletak di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indra.
Banjir Hanyutkan Jembatan Desa Beligan, Warga Mencari Solusi untuk Akses Darurat
PELITARIAU, Inhu - Jembatan Sungai Cinaku yang menghubungkan Desa Beligan, Kecam.
Waspada Kriminalitas di Wilkumnya, Polsek Pelangiran Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas
PELITARIAU, Inhil - Saat aktivitas masyarakat meningkat, Babinkamtibmas Desa Tan.
Dugaan Pencabulan Kepsek Ponpes di Inhu, Orang Tua Korban Lapor ke Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kasus dugaan pencabulan di SMP IT Ponpes Miftahul Bilad Kabup.
Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan Definitif DPRD Inhu, Ini Jadwalnya
PELITARIAU, Inhu - Kalau tidak ada areal melintang, pengucapan sumpah janji pimp.
Kepala Desa Dipilih Masyarakat, H Herman : Menang Kita Dia Kita Berhentikan Jadi Kepala Desa
PELITARIAU, Inhil - Beredar video, H Herman calon Bupati Kabupaten Indragiri Hil.