Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Diduga Jual Shabu, IRT ditangkap Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Bukit Raya kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dengan seorang tersangka Ibu Rumah Tangga, keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH, membenarkan adanya penangkapan seorang ibu rumah tangga diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu, untuk tersangka sendiri berinisial M (50) merupakan warga Jalan Rambai Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai, berhasil kami amankan di rumahnya pada hari Jum'at (28/10/2022) pukul 22.30 Wib.
Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus bermula pada hari Jum'at tanggal 28 Oktober 2022, sekira pukul 20.00 wib, salah satu anggota Opsnal Polsek Bukit Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
"Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Bukit Raya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU LAMBOK HENDRIKO, S.H beserta Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah diketahui keberadaan tersangka sedang berada dirumah selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka. Saat akan ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan namun karena kesigapan tim Opsnal Polsek Bukit Raya akhirnya tersangka menyerah dan berhasil ditangkap." beber Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu berat kotor 9,53 gram dengan rincian terbungkus 1 (satu) lembar tisu sarbet warna merah yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu, terbungkus 1 (satu) lembar tisu sarbet warna hijau yang berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar, uang tunai senilai Rp. 819.000,- (delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) dan 1 unit Handphone Android.
"Setelah dilakukan introgasi tersangka mengatakan bahwa Shabu tersebut bukan miliknya namun milik suaminya yang masih DPO. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses lebih lanjut." ungkap Kapolsek.**Prc6
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.









