Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polsek Bukit Raya Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dengan seorang tersangka, keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH, membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu, untuk pelaku sendiri berinisial PDK (20) merupakan warga Jl. Soekarno Hatta Gang Keluarga Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, berhasil kami amankan di sebuah kamar Hotel di Kota Pekanbaru pada hari Sabtu (29/10/2022).
Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022, sekira pukul 10.00 wib, Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya IPDA OKTO WAHYUDI, S.FIL mendapat informasi bahwa adanya penyalahgunaan Narkoba di Sebuah Kamar Hotel di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya.
"Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan dan saat tiba di tempat yang dimaksud melihat gerak gerik seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian personil opsnal mencoba mendekati laki-laki tersebut dan mengaku bernama PDK (40) yang akan menjumpai seseorang dikamar 314, saat dilakukan penggeledahan oleh Personil Opsnal Polsek Bukit Raya dengan disaksikan petugas hotel, ditemukan 3 plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu-shabu. Selanjutnya diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk di proses lebih lanjut". urai Kapolsek.
Kapolsek Bukit Raya menambahkan berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka mendapatkan shabu-shabu dari Sdr SISAF (DPO) seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dibagi dalam plastik klip yang kecil untuk dijual kembali, tersangka melakukan hal tersebut sudah tiga bulan untuk menambah penghasilan. Saat ini tersangka diamankan di Polsek Bukit Raya berikut barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip merah diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) buah Hp Realme warna Merah.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.** Prc6
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









