Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
Santri Ponpes di Riau Meninggal Dunia di Kolam, Ini Penjelasan Polisi
PELITARIAU, Rohul - Hafiz (17) salah seorang santri di Pondok Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royyan Kabupaten Rokan Hulu, Riau tewas usai dihukum oleh petugas keamanan pondok tersebut. Remaja itu dihukum dengan cara direndam di kolam ikan hingga meninggal dunia.
Kapolsek Kunto Darussalam Rokan Hulu, AKP Fandri mengatakan insiden terjadi setelah korban bersama teman-temannya keluar pondok pesantren tanpa izin. Mereka membeli makanan yang tidak jauh dari pondok pesantren.
"Para santri membeli makanan kemudian mereka nongkrong dan duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah. Mereka keluar nongkrong pada Sabtu (22/10) malam lalu hingga pukul 03.45 WIB di hari Minggu (23/10)," ujar Fandri Senin (31/10).
Selanjutnya para santri kembali ke pondok pesantren sekitar pukul 03.50 WIB. Lalu, mereka masuk ke asrama melalui lorong masjid dan lorong kamar mandi.
Ternyata, aksi para santri tercium oleh Kesantrian atau keamanan pondok, bernama Lia Susanto. Dia langsung melaporkan pelanggaran itu kepada Kepala Sekolah, Ade Wiranata hingga akhirnya diinterogasi atas pelanggaran itu.
Para santri mengaku salah atas perbuatan mereka. Kemudian, Susanto menghukum para santri dengan cara disuruh masuk kolam ikan yang ada di depan asrama selama lebih kurang 5 menit.
"Susanto menyuruh mereka untuk menyelam dan membasahi kepala. Setelah itu mereka keluar dari kolam satu persatu dan menyuruh mandi untuk bersih-bersih badan. Namun korban Hafiz tidak keluar dari kolam," jelasnya.
Berhubung korban tidak keluar dari kolam Ade meminta santri lain untuk mengecek. Setelah dicek mereka minta korban untuk keluar, namun korban tidak keluar hingga kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit Awal Bros Ujung Batu.
"Setelah diperiksa korban telah meninggal dunia. Pihak pondok pesantren kemudian memberitahu keluarga dan jenazah diantar ke rumah orang tuanya di Pangkalan Kerinci," ucapnya.
Kasus tersebut berlanjut ke kepolisian. Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Setelah diinterogasi, polisi akhirnya resmi menetapkan Lia Susanto sebagai orang yang bertanggungjawab. Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/10).
"Pelaku LS telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak," pungkasnya.** Prc6
Rapimda 2025, JMSI Riau Fokus Penataan Organisasi Serta Lembaga Bisnis dan Advokasi
PELITARIAU, Pekanbaru - Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia .
Jumpa Pers, Kepala TNBT di Inhu: Sesuai LK Semua Sudah Saya Serahkan ke Penyidik Gakum
PELITARIAU, Inhu - Adanya dugaan menghilangkan barang bukti dua alat berat dan 3.
Rutan Siak ikuti Kegiatan Progres Hasil Verifikasi dan Asesmen Rencana Pemberian Amnesti Secara virtual
PELITARIAU, Siak – Rutan Siak mengikuti kegiatan progres hasil pelaksanaan ver.
Polsek Pekanbaru Kota Dengarkan Aspirasi Warga Demi Harkamtibmas Kondusif
PELITARIAU, Pekanbaru – Polsek Pekanbaru Kota menggelar kegiatan bertajuk Jum�.
Rutan Siak Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
PELITARIAU, Siak Sri Indrapura – Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Siak S.
Gelar Pertemuan dengan Pimpinan DPRD Inhu, Aliansi Honor R2 dan R3 Sampaikan Aspirasi
PELITARIAU, Inhu - Pengurus Aliansi Honor R2/R3 database Kabupaten Indragiri Hul.