Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Santri Ponpes di Riau Meninggal Dunia di Kolam, Ini Penjelasan Polisi

PELITARIAU, Rohul - Hafiz (17) salah seorang santri di Pondok Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royyan Kabupaten Rokan Hulu, Riau tewas usai dihukum oleh petugas keamanan pondok tersebut. Remaja itu dihukum dengan cara direndam di kolam ikan hingga meninggal dunia.
Kapolsek Kunto Darussalam Rokan Hulu, AKP Fandri mengatakan insiden terjadi setelah korban bersama teman-temannya keluar pondok pesantren tanpa izin. Mereka membeli makanan yang tidak jauh dari pondok pesantren.
"Para santri membeli makanan kemudian mereka nongkrong dan duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah. Mereka keluar nongkrong pada Sabtu (22/10) malam lalu hingga pukul 03.45 WIB di hari Minggu (23/10)," ujar Fandri Senin (31/10).
Selanjutnya para santri kembali ke pondok pesantren sekitar pukul 03.50 WIB. Lalu, mereka masuk ke asrama melalui lorong masjid dan lorong kamar mandi.
Ternyata, aksi para santri tercium oleh Kesantrian atau keamanan pondok, bernama Lia Susanto. Dia langsung melaporkan pelanggaran itu kepada Kepala Sekolah, Ade Wiranata hingga akhirnya diinterogasi atas pelanggaran itu.
Para santri mengaku salah atas perbuatan mereka. Kemudian, Susanto menghukum para santri dengan cara disuruh masuk kolam ikan yang ada di depan asrama selama lebih kurang 5 menit.
"Susanto menyuruh mereka untuk menyelam dan membasahi kepala. Setelah itu mereka keluar dari kolam satu persatu dan menyuruh mandi untuk bersih-bersih badan. Namun korban Hafiz tidak keluar dari kolam," jelasnya.
Berhubung korban tidak keluar dari kolam Ade meminta santri lain untuk mengecek. Setelah dicek mereka minta korban untuk keluar, namun korban tidak keluar hingga kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit Awal Bros Ujung Batu.
"Setelah diperiksa korban telah meninggal dunia. Pihak pondok pesantren kemudian memberitahu keluarga dan jenazah diantar ke rumah orang tuanya di Pangkalan Kerinci," ucapnya.
Kasus tersebut berlanjut ke kepolisian. Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Setelah diinterogasi, polisi akhirnya resmi menetapkan Lia Susanto sebagai orang yang bertanggungjawab. Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/10).
"Pelaku LS telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak," pungkasnya.** Prc6
Peringati Hari Humas Polri ke-72, Polres Meranti Gelar Donor Darah
PELITARIAU, Meranti - Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Humas Polri ke-.
Plt Bupati Asmar Ikuti Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al Falah
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti A.
Disdik Kota Pekanbaru Imbau Kepada Siswa, Pakai Masker di Sekolah Dan Kurangi Aktivitas di Luar Kelas
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam beberapa hari terakhir Provinsi Riau khususny.
Pekanbaru Dikepung Kabut Asap Kiriman, ASITA Riau: Harus Cepat Diatasi, Jangan Tunggu Jatuh Korban
PELITARIAU, Pekanbaru - Kabut asap “mengepung” Kota Pekanbaru sejak Sabtu (3.
Pengurus JMSI Audiensi Dengan Kapolres Inhu, AKBP Dody: Media Harus Jadi Colling System
PELITARIAU, Inhu - Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Indr.
Maulid Nabi Bersama KKSS, Asmar Ajak Doakan Daerah
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).