Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Santri Ponpes di Riau Meninggal Dunia di Kolam, Ini Penjelasan Polisi
PELITARIAU, Rohul - Hafiz (17) salah seorang santri di Pondok Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royyan Kabupaten Rokan Hulu, Riau tewas usai dihukum oleh petugas keamanan pondok tersebut. Remaja itu dihukum dengan cara direndam di kolam ikan hingga meninggal dunia.
Kapolsek Kunto Darussalam Rokan Hulu, AKP Fandri mengatakan insiden terjadi setelah korban bersama teman-temannya keluar pondok pesantren tanpa izin. Mereka membeli makanan yang tidak jauh dari pondok pesantren.
"Para santri membeli makanan kemudian mereka nongkrong dan duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah. Mereka keluar nongkrong pada Sabtu (22/10) malam lalu hingga pukul 03.45 WIB di hari Minggu (23/10)," ujar Fandri Senin (31/10).
Selanjutnya para santri kembali ke pondok pesantren sekitar pukul 03.50 WIB. Lalu, mereka masuk ke asrama melalui lorong masjid dan lorong kamar mandi.
Ternyata, aksi para santri tercium oleh Kesantrian atau keamanan pondok, bernama Lia Susanto. Dia langsung melaporkan pelanggaran itu kepada Kepala Sekolah, Ade Wiranata hingga akhirnya diinterogasi atas pelanggaran itu.
Para santri mengaku salah atas perbuatan mereka. Kemudian, Susanto menghukum para santri dengan cara disuruh masuk kolam ikan yang ada di depan asrama selama lebih kurang 5 menit.
"Susanto menyuruh mereka untuk menyelam dan membasahi kepala. Setelah itu mereka keluar dari kolam satu persatu dan menyuruh mandi untuk bersih-bersih badan. Namun korban Hafiz tidak keluar dari kolam," jelasnya.
Berhubung korban tidak keluar dari kolam Ade meminta santri lain untuk mengecek. Setelah dicek mereka minta korban untuk keluar, namun korban tidak keluar hingga kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit Awal Bros Ujung Batu.
"Setelah diperiksa korban telah meninggal dunia. Pihak pondok pesantren kemudian memberitahu keluarga dan jenazah diantar ke rumah orang tuanya di Pangkalan Kerinci," ucapnya.
Kasus tersebut berlanjut ke kepolisian. Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Setelah diinterogasi, polisi akhirnya resmi menetapkan Lia Susanto sebagai orang yang bertanggungjawab. Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/10).
"Pelaku LS telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak," pungkasnya.** Prc6
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .









