Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Penyuluhan Hukum LBHI
Pengakuan Napi Mengejutkan Saat Disidang Online dan Vonis Hakim
PELITARIAU, Inhu - Ratusan narapidana (Napi) di Rumah tahanan (Rutan) kelas II-B Rengat menjadi peserta penyuluhan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, mengejutkan. Pasalnya pengakuan Napi saat menjalani sidang seperti sidang yang mainan (Purak purak,red) tetapi hukuman yang diterima para napi sangat berat diatas 5 tahun.
Kabar mengejutkan dari para Napi kelas II-B Rengat itu terungkap saat LBHI Batas Indragiri melakukan sosialisasi bantuan hukum Rabu (14/9/2022), dimana usai advokat dari LBHI Batas Indragiri memberikan materi, saat tanya jawab para napi mengungkapkan sidang yang mereka jalani melalui zoom (sidang online,red) seperti main main saja, namun setelah hakim membacakan vonis hukuman penjara yang mereka dengarkan begitu lama hingga diatas 5 tahun.
Penyuluhan bantuan hukum yang dihadiri langsung direktur LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH itu, juga tampak hadiri sejumlah advokat LBHI Batas Indragiri diantaranya Erwin SyarifSH, Nanda KusumaSH, Muhammad Sultani SH, Triana Lestari SH, Meisi Saputri SH dan Wilendra SH MH.
"Kami menyampaikan kepada Napi, hak hak Napi yang bisa dibantu lewat LBHI Batas Indragiri adalah mengajukan sidang banding jika merasa hukuman yang diterima tidak adil," ujar advokat yang akrab Gus Rachman ini.
Gus Rachman juga menyampaikan, melalui LBHI Batas Indragiri, jika Napi sakit, Napi mempunyai hak meminta mengajukan penangguhan penahanan, atau menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.
"Napi juga mempunyai hak menghubungi atau menerima kunjungan sanak saudara. dan mengirim atau menerima surat dari penasehat hukum dan Keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik ataupun penuntut umum seperti hakim, pejabat rumah Rutan," ujar Gus Rachman.
Disampaikan Gus Rachman, tema dalam penyuluhan bantuan hukum di Rutan kelas II-B Rengat adalah "Eksistensi LBHI Batas Indragiri dalam memberikan bantuan hukum untuk masyarakat". Kegiatan penyuluhan bantuan hukum tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan LBHI Batas Indragiri untuk wilayah Indonesia.
Kehadiran rombongan LBHI Batas Indragiri di Rutan kelas II-B Rengat dalam memberikan penyuluhan bantuan hukum, disambut baik oleh Kepala Rutan Kelas IIB Rengat Abdul Aziz, AMd IP SH MSi dan tampak hadir juga saat itu Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Nepri Mutasni SE dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Badai SH.
"Alhamdulillah, tadi Karutan pak Abdul Aziz memberikan apresiasi terhadap kegiatan penyuluhan bantuan hukum yang dilakukan LBHI Batas Indragiri di laksanakan di Rutan kelas II-B Rengat," tutupnya. **Prc6
Bupati Asmar Sambut 450 Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Tekankan Pengabdian di Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menerima ku.
Polsek Mandah Koordinasi Pendataan Lahan Penanaman Jagung Bersama PT RSA Untuk Dukung Swasembada Pangan
PELITARIAU, Mandah – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republi.
Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
PELITARIAU, Pekanbaru - Minggu (12 Juli 2026) Menjelang dimulainya kembali kegia.
Ditlantas Polda Riau Sapa Warga di Car Free Day, Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
PELITARIAU, PEKANBARU – Suasana Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman,.
Bhabinkamtibmas Polsek Rangsang Barat Tinjau Tanaman P2B Warga
PELITARIAU, Meranti - Bhabinkamtibmas Desa Bokor, Aipda Ashobirin, melaksanakan .
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Mandah Bersama Forkopimcam Tanam Jagung di Lahan PT. RSA
PELITARIAU, INDRAGIRI HILIR – Komitmen mendukung program Asta Cita Presi.









