Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sayahrial : Surat Pemberitahuan Pengambilan Sagu Hati, Cederai Anjuran Disnakertrans Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, pada tanggal 22 Agustus 2022 telah mengeluarkan surat bernomor 242/KONI Riau/VIII/2022, prihal pemberitahuan pengambilan uang sagu hati yang ditujukan kepada enam Staf Pegawai Tidak Tetap KONI Riau yang diberhentikan secara sepihak, dinilai tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan persoalan ini.
Walaupun surat tersebut, di tanda tangani langsung Ketua Umum KONI Riau Iskandar Hoesien.
Menurut salah satu Staf Pegawai Tidak Tetap Syahrial mantan Kepala Tata Usaha KONI Riau, merujuk pada pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau pada tanggal 3 Agustus 2022 dalam agenda mediasi, sama sekali tidak pernah dijalankan dengan baik oleh KONI Riau itu sendiri.
"Bayangkan, saat pertemuan yang dipimpin langsung bidang Hukum Disnakertrans Riau Pohan sebagai penegah memberikan waktu lebih kurang 14 hari lamanya untuk melakukan mediasi antara Staf Pegawai Tidak Tetap yang diberhentikan dengan Pengurus KONI Riau, sama sekali tidak dijalankan dengan baik, hingga saat ini. Artinya, sama dengan mencederai anjuran Disnakertrans Riau," katanya, Kamis sore, (24/8/2022) sembari mengatakan, tiba-tiba muncul surat pemberitahuan pengambilan sugu hati dengan batas waktu 5 September 2022 mendatang.
Dijelaskan Syahrial, sebenarnya bukan sagu hati tetapi uang pesangon dan uang penghargaan sesuai Undang-Undang (UU)
Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 Pasal 156.
"Jadi silahkan laporkan persoalan ini kepada Ketua Umum KONI Riau dan untuk urusan tuntutan tidak akan pernah berhenti untuk tetap mempertahankannya dan saat ini, melalui pengacara sudah melayangkan surat ke-II kepada Disnakertrans untuk membicarakan keranah hukum," tegasnya.
Lain hal, Syahrial membeberkan bahwa selain Disnakertrans untuk menyelesaikan persoalan ini, juga DPRD Riau Komisi V membidang Olahraga serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau berjanji akan menyelesaikan sengketa pemberhentian ini.
"Kita tunggu aja, sampai mana persoalan sengketa ini. Namun Kami terus berusaha mempertahankan kebenaran yang menjadi hak sebagaimana diamanatkan dalam UU ketenagakerjaan", tutupnya, semoga sampai disini cukup dipahami.**Prc6
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.









