Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Begal Payudara
Mahasiswa ini Nekat Pegang Dada Anak Remaja saat Melintas di Jalan
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Pasaman Barat berinisial SY (22) diduga telah melakukan perbuatan Cabul (begal payudara) terhadap anak Remaja.
Pelaku, sebagaimana dikutip PELITARIAU dari Mediata.co.id, melakukan aksinya terhadap korban berinisial AR (17) dengan cara memegang payudara korban yang terjadi di Jalan umum Plasma IV, Jorong Giri Maju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (13/08) sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.
"Benar, tersangka merupakan seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Pasaman Barat, penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VIII/SPKT-Res Pasbar tanggal 13 Agustus 2022," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal S, S.H., S.I.K.
Diterangkannya, kejadian berawal saat korban AR pada saat itu melintas di jalan umum Plasma IV, diwaktu bersamaan tersangka pepet sepeda motor korban lantas menggerayangi bagian payudara korban.
Ditengah kejadian, korban menjerit ketakutan sehingga langsung pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, orang tua korban pergi mencari keberadaan tersangka," terangnya.
Fetrizal menambahkan, setelah mengantongi ciri-ciri tersangka, orang tua korban langsung melakukan pencarian, dan tersangka berhasil ditemukan di jalan umum Giri Maju Plasma IV, langsung diamankan dengan dibantu oleh masyarakat sekitar.
Setelah mengamankan tersangka, orang tua korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Koto Baru Bripka Wahyul Azizwan, dan dibawa ke Mapolsek Pasaman, kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat," terangnya.
"Menurut keterangan dari tersangka, motif dari perbuatannya akibat sering menonton film dewasa. Saat ini petugas masih melakukan penyidikan terhadap tersangka jika masih ada korban yang lain dari perbuatannya," sebut Fetrizal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 milyar rupiah.**Prc7
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.