Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Begal Payudara
Mahasiswa ini Nekat Pegang Dada Anak Remaja saat Melintas di Jalan
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Pasaman Barat berinisial SY (22) diduga telah melakukan perbuatan Cabul (begal payudara) terhadap anak Remaja.
Pelaku, sebagaimana dikutip PELITARIAU dari Mediata.co.id, melakukan aksinya terhadap korban berinisial AR (17) dengan cara memegang payudara korban yang terjadi di Jalan umum Plasma IV, Jorong Giri Maju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (13/08) sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.
"Benar, tersangka merupakan seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Pasaman Barat, penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VIII/SPKT-Res Pasbar tanggal 13 Agustus 2022," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal S, S.H., S.I.K.
Diterangkannya, kejadian berawal saat korban AR pada saat itu melintas di jalan umum Plasma IV, diwaktu bersamaan tersangka pepet sepeda motor korban lantas menggerayangi bagian payudara korban.
Ditengah kejadian, korban menjerit ketakutan sehingga langsung pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, orang tua korban pergi mencari keberadaan tersangka," terangnya.
Fetrizal menambahkan, setelah mengantongi ciri-ciri tersangka, orang tua korban langsung melakukan pencarian, dan tersangka berhasil ditemukan di jalan umum Giri Maju Plasma IV, langsung diamankan dengan dibantu oleh masyarakat sekitar.
Setelah mengamankan tersangka, orang tua korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Koto Baru Bripka Wahyul Azizwan, dan dibawa ke Mapolsek Pasaman, kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat," terangnya.
"Menurut keterangan dari tersangka, motif dari perbuatannya akibat sering menonton film dewasa. Saat ini petugas masih melakukan penyidikan terhadap tersangka jika masih ada korban yang lain dari perbuatannya," sebut Fetrizal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 milyar rupiah.**Prc7
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.









