Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
KUD Merasa Tertipu
52 Hektar Kebun Sawit yang Dijanjikan PT Triomas Kepada KUD PSHP Diduga Masuk Kawasan Hutan Negara
PELITARIAU, Pekanbaru - Gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Firmar Abadi terhadap PT Triomas Forestry Defelopmnt di Pengadilan Negeri Siak, bakal menimbulkan masalah baru bagi PT Triomas.
Pasalnya, KUD Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat (KPSHP), pernah dijanjikan oleh PT Triomas akan diberikan kebun sawit seluas 52 Hektar, dan ternyata kebun yang dijanjikan itu diduga berada dalam Kawasan Hutan Negara yang saat ini gugatannya sedang bergulir di PN Siak.
Merasa dirugikan, KUD Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, melalui Kuasa Hukumnya dari SAK & RC Law Firm akan menuntut PT Triomas secara hukum.
Disebutkan Ridwan Comeng SH MH Perwakilan SAK & RC Law Firm kepada PELITARIAU, Selasa (26/7/22) di kantornya, Kliennya merasa dirugikan setelah mengetahui lahan yang dijanjikan tersebut ternyata sedang digugat.
"KUD Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, telah memberikan lahan beserta surat-surat kepada PT Triomas seluas 600 hektar lebih, dengan perjanjian KUD KPSHP akan mendapatkan kebun sawit seluas 52 hektar, dan ratusan hektar kebun plasma," sebut Ridwan Comeng.
Masih kata Ridwan Comeng, tidak hanya itu PT Triomas juga menjanjikan hal-hal lainnya, sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian yang dibuat pada 26 Februari 2020 lalu di Notaris.
Namun, hingga saat ini kata Ridwan Comeng, tidak satu pun dari butir-butir perjanjian tersebut dipenuhi oleh pihak PT Triomas.
Alih-alih akan mendapatkan haknya, ternyata KUD KPSHP hanya mendapatkan janji palsu dari PT Triomas, Malahan kebun sawit seluas 52 hektar yang dijanjikan itu keberadaannya saat ini sedang digugat oleh Yayasan Firmar Abadi di Pengadilan Negeri Siak, dikarenakan kebun sawit tersebut diduga haram keberadaannya.
Disebut Ridwan Comeng, kliennya tidak tahu bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan hutan.
"Klien kami, tidak mengetahui itu, dalam perjanjian sebelumnya pada 26 Januari 2020 yang lalu, pihak PT Triomas menyebutkan lahan yang dijanjikan itu adalah bagian dari lahan perusahannya," terang Ridwan Comeng.
SAK & RC Law Firm saat ini kata Ridwan Comeng, masih menunggu itikad baik dari PT Triomas guna mendudukkan permasalah tersebut.
"Selaku kuasa hukum, SAK & RC Law Firm tetap mencoba melakukan jalur mediasi untuk memperoleh hak-hak klien kami, Namun jika jalur mediasi tidak berhasil, Pihaknya akan menempuh jalur hukum," tegas Ridwan Comeng. **Prc7
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.









