• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1112 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2405 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2768 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5327 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2441 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Pekanbaru

KUD Merasa Tertipu

52 Hektar Kebun Sawit yang Dijanjikan PT Triomas Kepada KUD PSHP Diduga Masuk Kawasan Hutan Negara

Ferry Anthony

Selasa, 26 Juli 2022 23:50:13 WIB
Cetak
52 Hektar Kebun Sawit yang Dijanjikan PT Triomas Kepada KUD  PSHP Diduga Masuk Kawasan Hutan Negara
Ridwan Comeng SH MH dari SAK & RC Law Firm kuasa hukum dari KUD Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat

PELITARIAU, Pekanbaru - Gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Firmar Abadi terhadap PT Triomas Forestry Defelopmnt di Pengadilan Negeri Siak, bakal menimbulkan masalah baru bagi PT Triomas.

Pasalnya, KUD Koperasi Produsen Satu Hati  Penyengat  (KPSHP), pernah dijanjikan oleh PT Triomas akan diberikan kebun sawit seluas 52 Hektar, dan ternyata kebun yang dijanjikan itu  diduga berada dalam Kawasan Hutan Negara yang saat ini gugatannya sedang bergulir di PN Siak.

Merasa dirugikan, KUD Koperasi Produsen Satu Hati  Penyengat, melalui Kuasa Hukumnya dari SAK & RC Law Firm akan menuntut PT Triomas secara hukum.

Disebutkan Ridwan Comeng SH MH Perwakilan SAK & RC Law Firm kepada PELITARIAU, Selasa (26/7/22) di kantornya, Kliennya merasa dirugikan setelah mengetahui lahan yang dijanjikan tersebut ternyata sedang digugat.

"KUD Koperasi Produsen Satu Hati  Penyengat, telah memberikan lahan beserta surat-surat kepada PT Triomas seluas 600 hektar lebih, dengan perjanjian KUD KPSHP akan mendapatkan kebun sawit seluas 52 hektar, dan ratusan hektar kebun plasma," sebut Ridwan Comeng.

Masih kata Ridwan Comeng, tidak hanya itu PT Triomas juga menjanjikan hal-hal lainnya, sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian yang dibuat pada 26 Februari 2020 lalu di Notaris.

Namun, hingga saat ini kata Ridwan Comeng, tidak satu pun dari butir-butir perjanjian tersebut dipenuhi oleh pihak PT Triomas.

Alih-alih akan mendapatkan haknya, ternyata  KUD KPSHP hanya mendapatkan janji palsu dari PT Triomas,  Malahan kebun sawit seluas 52 hektar yang dijanjikan itu keberadaannya saat ini sedang  digugat oleh Yayasan Firmar Abadi di Pengadilan Negeri Siak, dikarenakan kebun sawit tersebut diduga haram keberadaannya. 

Disebut Ridwan Comeng, kliennya tidak tahu bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan hutan.

"Klien kami, tidak mengetahui itu, dalam perjanjian sebelumnya pada 26 Januari 2020 yang lalu, pihak PT Triomas menyebutkan lahan yang dijanjikan itu adalah bagian dari lahan perusahannya," terang Ridwan Comeng.

SAK & RC Law Firm saat ini kata Ridwan Comeng, masih menunggu itikad baik dari  PT Triomas guna mendudukkan permasalah tersebut.

"Selaku kuasa hukum, SAK & RC Law Firm tetap mencoba melakukan jalur mediasi untuk memperoleh hak-hak klien kami, Namun jika jalur mediasi tidak berhasil, Pihaknya akan menempuh jalur hukum," tegas Ridwan Comeng. **Prc7



Sumber : Prc7 /  Editor : Ferry Anthony

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif

Senin, 06 Juli 2026 - 07:12:13 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.

Riau Raya

Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

Ahad, 05 Juli 2026 - 22:30:28 WIB

PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.

Riau Raya

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan

Ahad, 05 Juli 2026 - 11:16:12 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.

Riau Raya

Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi

Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:34:38 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.

Riau Raya

Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional

Sabtu, 04 Juli 2026 - 15:12:50 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.

Riau Raya

Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 - 13:50:02 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.

Terkini

  • +INDEX
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
06 Juli 2026
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus
05 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
05 Juli 2026
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
04 Juli 2026
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 2 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 3 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 4 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 5 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 6 Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
  • 7 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved