Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Pemkab Meranti Lakukan Kerjasama Dengan Pengadilan Agama dan Launcing Program Laksamana
PELITARIAU, Meranti - Bupati Meranti H Muhammad Adil SH MM Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Selatpanjang dan Dinas Kesehatan dan Launching Inovasi Program Laksamana ( Layanan Konseling dan Kesehatan Menjelang Nikah ) di Kabupaten Kepulauan Meranti.(25/07/2022)
Acara dimulai dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama H Muhammad Mukmin dia mengatakan bahwa, Laksamana adalah inovasi hasil kerjasama Pengadilan Agama Selatpanjang dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai bentuk perhatian dan perlindungan terhadap anak dari pernikahan di bawah umur.
Tingginya pernikahan di bawah umur menjadi masalah riil yang dihadapi Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indonesia adalah negara ke-7 di Dunia & Ke-2 di Asean terbanyak dalam hal perkawinan anak. Tentu hal ini menjadi fakta yang mengkhawatirkan dan harus kita cari bersama solusinya.
"Pernikahan di bawah umur memiliki banyak sekali dampak negatif bagi generasi muda bangsa. Perikahan dini tersebut menyebabkan anak-anak putus sekolah, Meningkatnya pekerja usia anak, dan tingginya potensi masalah dalam rumah langga seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian. Bahkan, pernikahan usia anak ini menyebabkan tingginya kematian ibu/bayi saat persalinan karena belum sempurnanya organ reproduksi pada anak", katanya Muhammad Mukmin.
Dilanjutkannya upaya pencegahan terhadap pernikahan di bawah umur telah dilakukan melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut, syarat perkawinan direvisi dari sebelumnya minimal berusia 16 (enam belas) tahun, menjadi berusia 19 (sembilan belas) tahun.
Selain pencegahan melalui revisi Undang-Undang, pencegahan pernikahan usia anak juga membutuhkan peran aktif dari lembaga dan instansi terkait. Salah satunya Pengadilan Agama Selatpanjang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. Maka dari itu inovasi program Laksamana ini kami luncurkan Laksamana memberikan layanan konseling psikologi dan pemeriksaan psikologis kepada anak dan para pemohon dispensasi nikah.
"Dengan adanya Laksamana, kita dapat memastikan bahwa anak telah memiliki kematangan psikologis untuk mengarungi bahtera rumah.tangga. Selain itu, kesehatan anak juga akan diperiksa, agar penyakit menular seksual seperti HIVIAIDS dapat dicegah dan organ reproduksi anak dipastikan benar-benar siap untuk melakukan persalinan kelak", ungkapnya Muhammad Mukmin.
Dengan layanan ini, diharapkan akan tercapai proses dispensasi nikah yang mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak untuk memastikan perlindungan, pengasuhan, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Kami berharap, lahirnya Laksamana dapat mengurangi angka putus sekolah anak, mengurangi angka kematian ibu/bayi, dan mencegah terjadinya stunting anak di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian Bupati Meranti H Muhammad Adil SH MM dalam pengarahanya dia mengatakan bahwa, Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Meranti atas kerja sama ini.Tentu saja ini merupakan hal positif yang dilakukan untuk menjamin keluarga yang sehat, serta menjamin kesehatan generasi yang akan lahir nanti tentunya.
"Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah upaya untuk pemberian layanan konseling kepada pasangan yang akan menikah, untuk memperluas pengetahuan bagi calon pengantin dalam mendidik anak sesuai dengan pola asuh yang setara dengan hak anak. Selain hal tersebut, perjanjian kerjasama ini juga untuk menambah wawasan bagi calon pengantin dalam membangun keluarga yang harmonis serta mendukung upaya penurunan angka perceraian dini dan resiko anak lahir stunting pada pasangan yang menikah", imbuhnya H Muhammad Adil SH MM.
"Dalam pelaksanaan kerjasama layanan konseling dan kesehatan menjelang nikah (Laksamana) ini, upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya semoga melalui perjanjian bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan ini menjadi langkah awal kita dalam menciptakan masyarakat yang maju, cerdas dan bermartabat", tutupnya H Muhammad Adil SH MM. **
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.









