Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
HoA antara PT CPI dan SKK Migas Sugianto : Terindikasi Tindak Pidana Korupsi
PELITARIAU, Pekanbaru - Head of Agreement (HOA) dianggap telah menyediakan pendanaan untuk kegiatan pemulihan pasca operasi di area BIok Rokan karena Product Sharing Contract atau Kontrak Bagi Hasil PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) telah berakhir bisa saja terjadi.
Tapi lihat dulu ruang lingkup yang ditanggung dalam HoA itu, apakah memungkingkan temasuk biaya pemulihan TTM (tanah terkontaminasi Minyak Bumi) yang berada di lahan Masyarakat, sempadan sungai, Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Konservasi yang ternyata disana ada hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup yang telah dilanggar oleh PT CPI.
Perlu dipelajari kembali oleh Pihak yang menandatangani HoA, yang dimaksud kegiatan Pasca Operasi kegiatan Migas Itu apa?? Dimana lokasi kegiatan pasca operasi itu seharusnya dilaksanakan.
Ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Riau, H Sugianto SH kepada media, Selasa (19/7/2022), di Pekanbaru.
Dia mengajak, kalangan akademisi bisa membaca dan pelajari kembali dokumen AMDAL PT CPI, atau tanyakan pada AHLI, disana ada kegiatan pra konstruksi, konstruksi, kegiatan operasi dan kegiatan pasca operasi.
"Apakah pemulihan Tanah terkontaminasi minyak Bumi (TTM) di lahan masyarakat, sempadan sungai, Kawasan hutan Produksi dan Hutan Konservasi itu merupakan kegiatan pasca operasi sehingga dimasukan dalam HoA,"tanya anggota DPRD Riau yang dikenal vokal memperjuangkan nasib masyarakat Riau ini.
Selain itu pahami yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 15/2018 Permen ESDM 15/2018 yang berbunyi:, dalam hal Kontrak Kerja Sama berakhir dan Menteri menetapkan pjhak lain sebagai kontraktor baru sebagai pengelola Wilayah Kerja.
"Nah, kewajiban kontraktor baru untuk melakukan Kegiatan Pasca Operasi dan pencadangan Dana Kegiatan Pasca Operasi dilaksanakan oleh kontraktor baru adalah kewajiban untuk melakukan kegiatan non pemulihan lingkungan hidup melainkan mengenai penutupan sumur yang tidak produktif dan fasilitas produksi yang sudah tidak terpakai lagi,"paparnya.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 54 ayat 1 yang menyatakan “Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup".
Dengan demikian,tegasnya, suatu HoA tidaklah melebihi suatu perjanjian. Sementara suatu perjanjian pun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang undang dengan konsekuensi batal demi hukum (nieteg van rechts wege).
Jika bertentangan dengan undang undang dan harus dianggap tidak pernah ada. (Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUHPerdata).
Jadi, kata Sugianto, PT CPI merupakan pihak yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup merupakan pihak yang wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di wilayah yang tercemar tersebut, bukan subjek hukum lain yang berdasarkan HoA.(bersambung).**Prc6
Kunjungi Gereja Kalam Kudus, Polres Meranti Gelar Minggu Kasih
PELITARIAU, Meranti - Minggu Kasih Polres Kepulauan Meranti, dilaksanakan di Ger.
Tim Minggu Kasih Polresta Berikan Himbauan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya
PELITARIAU , Pekanbaru - Dalam menyampaikan pesan-pesan Kambtibmas Tim Minggu Ka.
Disela Istirahat, Satgas TMMD Komsos Berbincang-Bincang Bersama Warga
PELITARIAU, Pekanbaru - Disaat istirahat, Satuan Tugas (Satgas) TMMD (TNI Manung.
Satlantas Polresta Pekanbaru Amankan 22 Unit R2 Dalam Kegiatan Represif Bali dan Genk Motor
PELITARIAU, Pekanbaru - Upaya dalam meminimalisir aksi Balap Liar (Bali) dan Cur.
Silaturahmi Kababinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan, Bersama Para Kakanminvet yang Berada diwilayah Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Minggu 12/5/2024 Silaturahmi Kababinminvetcad Kodam I/Bu.
Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Provinsi Riau Gelar Halal BI halal
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksanaan Halal Bihalal Paguyuban Keluarga Besar.