Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Hasil Riset SEL CPI Cemari Lingkungan Sugianto: Uang Pemulihan di SKK Migas Jangan Habis Begitu Saja
PELITARIAU, Pekanbaru - Limbah yang ditinggalkan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) diduga meninggalkan persoalan pencemaran lingkungan saat ini.
Kondisi ini diperkuat, berdasarkan dokumen Studi Evaluasi Lingkungan (SEL), kegiatan eksploitasi Migas PT CPI di Provinsi Riau telah mendapat persetujuan dari Menteri Pertambangan dan Energi melalui Surat Nomor 304 /0115/SJ.R/1993 tanggal 26 Januari 1993, yang dilaksanakan PT. Sucofindo Jakarta.
Dari hasil studi tersebut, PT. Chevron Pacific Indonesia yang dulunya bernama PT. Caltex Pacific Indonesia dalam melakukan kegiatan usahanya telah menyebabkan terjadi pencemaran dan kerusakan Lingkungan Hidup.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Riau, H Sugianto SH kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Dari dokumen SEL tersebut, sebut Sugianto yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Komisi 2 DPRD Riau ini, air terproduksi dalam jumlah yang banyak dan suhu tinggi menyebabkan thermall pollution atau polusi panas.
Jadi, sambungnya, kenaikan suhu air bisa mengubah kondisi ekosistim rawa dan habitat biota air yang pada gilirannya berdampak pada kehidupan biota air tersebut, khususnya ikan, plankton dan benthos.
Sebagaimana diketahui, biota air bisa bertahan bila perubahan suhu habitatnya sekitar 5°c. Dengan demikian, dampak pembuangan air terproduksi terhadap suhu air kanal/rawa di Bangko bersifat negatif dan sangat besar.
Dampak polusi panas pada perairan telah terjadi di Sp Bekasap, karena dari tahun pertama pengamatan (SEL) sampai akhir monitoring (Januari 1992) temperatur tetap berkisar 59°C.
Dalam dokumen SEL tersebut, juga terbukti dari daerah hutan yang terlewati aliran air terproduksi, pohon-pohon merangas dan kalaupun tumbuh akan kurus.
"Ini dia akibatnya keadaan itu di dukung oleh kriteria pertumbuhan tanaman yang di nyatakan NTAC bahwa pertumbuhan tanaman akan terganggu jika temperatur air yang melewatinya lebih kecil dari 12°c atau lebih besar 30°c," jelasnya.
Kemudian, pada stasiun pengumpul jorang juga terlihat adanya vegetasi yang meranggas seluas ± 1 Ha, akibat dari tumpahan minyak yang meresap ke dalam tanah. Sehingga, dengan kondisi perakaran yang tertutup oleh minyak, menyebabkan tambuhan tersebut tidak dapat hidup.
"Dampak lingkungan yang terjadi sekarang ini bersifat permanen selama PT. Caltex Pacific Indonesia beroperasi. Luas daerah dampaknya untuk masin-masing sumur bervariasi dengan luas rata-rata ± 1 Ha dan total areal yang dibuka adalah 7.648 Ha," tuturnya.
Menurut sahabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Siti Nurbaya ini, akibat dari pembukaan hutan tanpa izin penggunaan Kawasan Hutan oleh PT CPI ini juga menyebabkan menurunnya populasi satwa liar di sekitar areal.
Terhadap biota perairan, baik yang hidup di kanal maupun yang hidup di sungai telah terkena dampak akibat kegiatan pembuangan air terproduksi, karena parameter minyak dan lemak.
Semua kanal di wilayah Bekasap-Rokan, yang menampung air terproduksi mempunyai konsentrasi minyak dan lemak di atas 1 ppm. Tingginya kadar minyak dan lemak yang tersuspensi dalam air akan mengakibatkan terpengaruhnya permukaan "epithelial" insang ikan sehingga respirasi terganggu.
Selain itu, dengan konsentrasi minyak bumi di perairan sebesar 1,0 mg/l dapat menyebabkan tainting pada ikan walaupun pada konsentrasi tersebut ikan belum mengalami keracunan.
Terhadap perusakan hutan dan penggunan kawasan hutan tanpa izin serta pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT CPI tersebut sampai saat ini tidak pernah dilakukan pemulihan lingkungan hidup dan ganti rugi lingkungan hidup maupun ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak.
"Menurut UU 32/2009 tentang PPLH dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa tanggung jawab pemulihan fungsi lingkungan hidup tetap berada pada PT Chevron Pacific Indonesia, atau dapat dilaksanakan oleh PIHAK KETIGA yang ditunjuk oleh Menteri LHK atau Gubernur Riau dengan beban ditanggung biaya pihak yang mencemari atau merusak lingkungan (PT CPI), jadi bukan ditugaskan oleh SKK MIGAS atau ditunjuk oleh PT Pertamina Hulu Rokan," papar Sugianto
Sugianto menegaskan, pemerintah jangan diam saja dengan persoala tersebut. Dia meminta pemerintah menindaklanjuti hasil studi ini dan memberikan sanksi tegas.
"Jangan malah menghapus dosa PT CPI dalam mencemarkan lingkungan. Jangan sampai uang pemulihan habis tidak jelas karena dititipkan di SKK Migas," ujarnya.**Prc6
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.









