Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Perambah Hutan
Dua Direktur Tersangka Pemilik Kayu Ilegal Asal Papua Segera Disidangkan
PELITARIAU, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi melimpahkan 2 kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar, melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk segera disidangkan setelah penyidikan dinyatakan lengkap, 19 Juni 2022.
Pada kasus perkara pertama, tersangka atas nama Sutarmi (Direktur CV Rizki Mandiri Timber) merupakan pemilik kayu dalam 29 kontainer berisi 597,0006 m3 kayu merbau ilegal.
Sedangkan kasus kedua dengan tersangka Toto Salehuddin (Direktur CV Mevan Jaya) adalah pemilik kayu dalam 3 kontainer berisi 59,9613 m3 kayu merbau ilegal.
Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup.
“Kami tidak akan berhenti termasuk mendorong proses penegakan hukum in absentia ini. Penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan secara in absentia ini untuk pertama kali dilakukan. Ini bentuk merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” tegas Rasio Sani saat memberikan keterangan pers di Makassar, pada Kamis, (7/7) kemarin.
Hingga saat ini, kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Gakkum LHK sudah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial, tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Tota Salehudin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya.
Oleh karena kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, Penyidik Gakkum LHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum in absentia sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.
Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar. Tersangka diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. **Prc7
Pelaku Curanmor Warga Lirik Ini Diringkus Polsek Peranap
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, berhasil meringkus seoran.
Dugaan Pencabulan, Pimpinan Ponpes Syamsuddin di Inhu Sudah Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kabar pencabulan puluhan santri Pondok pesantren (Ponpes) Sya.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2022
PELITARIAU, Pekanbaru - Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Pen.
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Polsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida terpaksa.
Polsek Bukit Raya berhasil Amankan, Dua Pelaku Jambret di Jalan Soekarno Hatta
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat amankan Dua .
Isi Hari Tua Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya Ini Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kembali, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indrag.