Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Tentang Sengketa Jabatan Ketua Porserosi Pekanbaru, Kuasa Hukum Minta Gugatan Diterima
PELITARIAU, Pekanbaru - Persoalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tentang sengketa jabatan sebagai Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) Kota Pekanbaru, terus berlanjut.
Persidangan ini, sudah berlanjut beberapa kali dengan menghadirkan berbagai saksi, baik dari pengugat maupun tergugat.
Sebelumnya, Ketua Porserosi Kota Pekanbaru, Sulastri telah melayangkan gugatan ke PTUN Pekanbaru terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai Ketua Porserosi dinilai hanya sepihak.
"Benar saya gugat dikarenakan hasil keputusan SK pemberhentiannya dinilai sepihak dari Porserosi Provinsi Riau , sidang sendiri sudah berlangsung 4 kali di PTUN", katanya, Rabu, (6/7/2022) usai mengelar sidang dengan agenda keterangan saksi dari tergugat.
Ditambahkannya, persoalan dirinya tidak berkompeten menjalani tugas sebagai Ketua Porserosi Kota Pekanbaru, sama sekali tidak benar. Sebab, selama ini, kegiatan terhitung sejak bulan Januari 2022 tetap ada dan terlaksana.
"Dimana letaknya saya tidak berkompeten dalam mengurus organisai sepatu roda ini,"ucap wanita yang juga mempunyai klub sepatu roda.
Lanjutnya dasar pemberhentian, juga dituding melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). sementara pembuktian pelanggaran tidak ada dan terkesan mengada-ada akias6 tidak melanggar aturan tersebut.
Terkait persoalan tentang pemberhentian, pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kota Pekanbaru yang pada waktu itu dijabat oleh Anis Murzil, sama sekali tidak merespon maupun mengaminkan.
"Pada hal, pemberhentian saya sebagai Ketua Perserosi Kota Pekanbaru, bisa dibicarakan secara internal terlebih dahulu tidak serta merta mengeluarkan SK pemberhentian sepihak yang dikeluarkan Perserosi Riau tanpa ada alasan yang jelas," ungkapnya sedikit kesal.
Sementara itu, dasar pengangkatan maupun pemberhetian harus diketahui pihak Koni kota Pekanbaru terlebih dahulu. Namun, pada saat mengelar Rapat Musyawarah pemberhetian pihak Koni sendiri tidak diundang secara resmi.
Ditambahkan Kuasa Hukum, Aswin.SH yang mendampingi Sulastri selama proses sidang di PTUN Pekanbaru, mengatakan seharusnya yang menentukan pemberhentian Sulastri selaku Ketua Perserosi berdasarkan rapat musyawarah pengurus Kota (Pengkot), bukan dari pengurus Provinsi (Pengprov).
Harapannya kepada PTUN Pekanbaru, agar gugatannya diterima dan membatalkan SK Pemberhentian Sulastri dari Ketua Perserosi kota Pekanbaru yang dinilai sepihak," tutupnya.**Prc6
Ketua TP PKK Meranti Hj. Ismiatun Asmar Hadiri Malam Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Tahun 2024
PELITARIAU, Com - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PK.
Asisten I Pemprov Riau Hadiri Rembuk Nasional Dan Sekaligus Halal Bihalal PWNU
PELITARIAU, Pekanbaru - Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur membuka secara .
3.500 Anak Yatim di Pelalawan Terima Santunan Tiap Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru - Bupati Pelalawan, Zukri mengatakan bahwa silaturahm.
Petugas Lapas Selatpanjang Ikuti Pelatihan Fisik Mental dan Disiplin di Lapas Terbuka Rumbai
PELITARIAU, Pekanbaru - Lapas Selatpanjang yang diwakili 3 (tiga) orang Petugas .
Lapas Selatpanjang Terima Pindahan 12 Orang WBP Dari Lapas Narkotika Rumbai
PELITARIAU, Meranti - Dipimpin oleh Ka.KPLP Lapas Narkotika Rumbai, Nanda Adesap.
Melalui Webinar, Dinkes Siak Perkuatkan Jaringan Kesehatan di Setiap Kecamatan
PELITARIAU, Siak - Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Berdasarkan Ke.