Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Tentang Sengketa Jabatan Ketua Porserosi Pekanbaru, Kuasa Hukum Minta Gugatan Diterima
PELITARIAU, Pekanbaru - Persoalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tentang sengketa jabatan sebagai Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) Kota Pekanbaru, terus berlanjut.
Persidangan ini, sudah berlanjut beberapa kali dengan menghadirkan berbagai saksi, baik dari pengugat maupun tergugat.
Sebelumnya, Ketua Porserosi Kota Pekanbaru, Sulastri telah melayangkan gugatan ke PTUN Pekanbaru terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai Ketua Porserosi dinilai hanya sepihak.
"Benar saya gugat dikarenakan hasil keputusan SK pemberhentiannya dinilai sepihak dari Porserosi Provinsi Riau , sidang sendiri sudah berlangsung 4 kali di PTUN", katanya, Rabu, (6/7/2022) usai mengelar sidang dengan agenda keterangan saksi dari tergugat.
Ditambahkannya, persoalan dirinya tidak berkompeten menjalani tugas sebagai Ketua Porserosi Kota Pekanbaru, sama sekali tidak benar. Sebab, selama ini, kegiatan terhitung sejak bulan Januari 2022 tetap ada dan terlaksana.
"Dimana letaknya saya tidak berkompeten dalam mengurus organisai sepatu roda ini,"ucap wanita yang juga mempunyai klub sepatu roda.
Lanjutnya dasar pemberhentian, juga dituding melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). sementara pembuktian pelanggaran tidak ada dan terkesan mengada-ada akias6 tidak melanggar aturan tersebut.
Terkait persoalan tentang pemberhentian, pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kota Pekanbaru yang pada waktu itu dijabat oleh Anis Murzil, sama sekali tidak merespon maupun mengaminkan.
"Pada hal, pemberhentian saya sebagai Ketua Perserosi Kota Pekanbaru, bisa dibicarakan secara internal terlebih dahulu tidak serta merta mengeluarkan SK pemberhentian sepihak yang dikeluarkan Perserosi Riau tanpa ada alasan yang jelas," ungkapnya sedikit kesal.
Sementara itu, dasar pengangkatan maupun pemberhetian harus diketahui pihak Koni kota Pekanbaru terlebih dahulu. Namun, pada saat mengelar Rapat Musyawarah pemberhetian pihak Koni sendiri tidak diundang secara resmi.
Ditambahkan Kuasa Hukum, Aswin.SH yang mendampingi Sulastri selama proses sidang di PTUN Pekanbaru, mengatakan seharusnya yang menentukan pemberhentian Sulastri selaku Ketua Perserosi berdasarkan rapat musyawarah pengurus Kota (Pengkot), bukan dari pengurus Provinsi (Pengprov).
Harapannya kepada PTUN Pekanbaru, agar gugatannya diterima dan membatalkan SK Pemberhentian Sulastri dari Ketua Perserosi kota Pekanbaru yang dinilai sepihak," tutupnya.**Prc6
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.









