Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Gara gara Judi Online
Admin Bank Riau Kepri Tilap Dana Nasabah hingga Rp 5 Miliar
PELITARIAU, Pekanbaru - Polisi menetapkan seorang admin Bank Riau Kepri, Rezky Purwanto sebagai tersangka. Resky jadi tersangka setelah menilap dana puluhan nasabah senilai Rp 5 miliar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan kasus berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan itu diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah.
"Awalnya ini diduga dilakukan pegawai Bank Riau Kepri dengan menggunakan kartu ATM. Terjadi tahun 2020-2022 di Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru," kata Sunarto, Senin (27/6/2022).
Dalam laporan, tindak pidana diduga kuat dilakukan admin bank bernama Risky. Di mana, dia adalah pegawai tetap PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri.
Setelah ditelusuri, tim yang dipimpin Kasubdit Kompol Teddy Adrian akhirnya mengendus dugaan transaksi penarikan dari rekening nasabah kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan. Hal itu dilakukan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari 71 orang nasabah di Bank Riau Kepri.
"Berdasarkan hasil audit tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, pada 22 Juni 2022 didapat kerugian. Kerugian terhadap 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri itu total sebesar Rp 5.027.191.603," terang Sunarto.
Sunarto menyebut dalam menjalankan aksinya Resky menghubungi Customer Service Bank Riah Kepri cabang Pasir Pangaraian, Dilika Putri.
Resky meminta bantuan Dilika untuk membuka dorman rekening tabungan sesuai nama nasabah yang ada.
Esok harinya atau 17 Juni 2022, Dilika mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM.
Selanjutnya pada 21 Juni, Quality Angsuran PT Bank Riau Kepri Adria Fitra mengetahui ada penarikan dengan ATM nasabah inisial MK. Temuan tersebut selanjutnya dilapor ke pimpinan pusat Bank Riau Kepri di Kota Pekanbaru.
"Setelah diinvestigasi, kasus dilaporkan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Sundit Perbankan. Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan di Polda Riau," kata Sunarto.
Atas perbuatannya, Rezky dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan. Resky terancam penjara 5 tahun.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan uang Rp 5 miliar itu diduga digunakan pelaku untuk judi. Namun keterangan pelaku kini masih didalami.
"Sementara pelaku bilang habis untuk judi online,tetapi masih terus kami dalami apakah ini ada keterlibatan pihak lain. Namun sejauh ini main tunggal dia untuk mendapat uang tersebut," kata Ferry Irawan. **Prc7
PLN Icon Plus SBU Sumbagteng Gelar Safari Ramadan dan Berbuka Puasa Bersama
PELITARIAU, Pekanbaru - Mempererat hubungan silaturahmi, PLN Icon Plus Strategic.
Penuh Haru Warnai Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Suasana haru menyelimuti acara pisah sambut Kepala Divis.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, OTR LK 2024 Turun Lansung Berikan Sosialisai dan Takjil Serta Nasi Kotak ke Pengendara
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka Operasi Tertib Ramadhan 1445 H/2024 M pada .
Polresta Pekanbaru Gelar Pelatihan Pra Operasi (Latpraops) Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Dengan Tema "Mewujudkan Sitkamtibmas dan Kamseltibcarlan.
Kabar Gembira, Inhu Miliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
PELITARIAU, Inhu - Kabar gembira untuk masyarakat Indragiri hulu (Inhu)-Riau, un.
Pemkab Meranti Dukung Upaya Bea Cukai Tindak Peredaran Barang Ilegal
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penuh upa.