Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Polsek Tebingtinggi Ringkus Pemilik dan Penjual Sabu
PELITARIAU, Meranti - Personil dari Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, pada, Selasa (7/6/2022) sore lalu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,30 gram.
Dari pengungkapan itu, polisi meringkus dua terduga pelaku yang berperan sebagai pemilik dan penjual.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
"Benar, personel kita berhasil meringkus dua orang pelaku terduga tindak pidana kasus narkotika jenis sabu," ungkapnya Selasa (14/6/2022) siang.
Kronologis penangkapan itu, beber Kapolsek, bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggotanya, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jln Tutwuri, Kelurahan Selatpanjang Timur.
Mendapat laporan kejadian tersebut, ia memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ipda Santo Morlando SH MH, beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini.
Setibanya di TKP (tempat kejadian perkara) Ipda Santo dan anggota langsung melakukan pengepungan rumah terduga dan mengamankan 2 orang pria yang berinisial RA (22 th) dan Fr (19 th).
Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, personel pun melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, RA mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari Yn (DPO), sebanyak 1 gram dengan Rp 1 juta. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun pelaku RA merupakan warga Jln Tutwuri Kelurahan Selatpanjang Timur. Ia berperan sebagai orang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu untuk dijual kepada orang lain.
Sedangkan Fr warga Rintis, Kelurahan Selatpanjang Selatan yang berperan sebagai orang yang menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu.
"Kedua pelaku ini bekerjasama, yakni menjadi penjual dan perantara. Sementara itu, satu orang lagi yakni Yt masih berstatus DPO," jelas AKP Gunawan.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sedang sabu-sabu dibungkus plastik klip bening, 9 paket kecil sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bal plastik bening sebagai pembungkus sabu, 1 buah dompet kecil, 1 buah bong terbuat dari botol plastik bekas, 1 unit handpone Nokia milik RA, 1 unit handpone Samsung Galaxy J5 Prime milik Fr, dan satu buah tas kecil warna Hitam.
Terhadap pelaku RA dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Fr dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 127 Ayat (1) Jo Pasal 131 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
Gesa PI 10%, Pemkab Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti Audiensi Bersama PT Riau Petroleum Malacca Strait
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Wakili Plt Bupati Meranti, Sekda Bambang Hadiri Musrenbangnas 2024
PELITARIAU, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
PAPDESI Dorong Mantan Asintel Kejati Riau Maju Pilgburi 2024
PELITARIAU , Pekanbaru - Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indo.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Hadiri MUNAS BEM Se-Indonesia Ke-XVII
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I..
Kajati Riau Berikan Arahan Kepada CASN Kejaksaan RI Tahun 2023 Wilayah Hukum Kejati
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib Bertemp.
Aspidmil Kejati Riau Terima Kunjungan Kaotmil I-03 Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024, Bertempat di Kantor Kejaksaan.