Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Polsek Tebingtinggi Ringkus Pemilik dan Penjual Sabu
PELITARIAU, Meranti - Personil dari Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, pada, Selasa (7/6/2022) sore lalu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,30 gram.
Dari pengungkapan itu, polisi meringkus dua terduga pelaku yang berperan sebagai pemilik dan penjual.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
"Benar, personel kita berhasil meringkus dua orang pelaku terduga tindak pidana kasus narkotika jenis sabu," ungkapnya Selasa (14/6/2022) siang.
Kronologis penangkapan itu, beber Kapolsek, bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggotanya, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jln Tutwuri, Kelurahan Selatpanjang Timur.
Mendapat laporan kejadian tersebut, ia memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ipda Santo Morlando SH MH, beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini.
Setibanya di TKP (tempat kejadian perkara) Ipda Santo dan anggota langsung melakukan pengepungan rumah terduga dan mengamankan 2 orang pria yang berinisial RA (22 th) dan Fr (19 th).
Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, personel pun melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, RA mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari Yn (DPO), sebanyak 1 gram dengan Rp 1 juta. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun pelaku RA merupakan warga Jln Tutwuri Kelurahan Selatpanjang Timur. Ia berperan sebagai orang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu untuk dijual kepada orang lain.
Sedangkan Fr warga Rintis, Kelurahan Selatpanjang Selatan yang berperan sebagai orang yang menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu.
"Kedua pelaku ini bekerjasama, yakni menjadi penjual dan perantara. Sementara itu, satu orang lagi yakni Yt masih berstatus DPO," jelas AKP Gunawan.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sedang sabu-sabu dibungkus plastik klip bening, 9 paket kecil sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bal plastik bening sebagai pembungkus sabu, 1 buah dompet kecil, 1 buah bong terbuat dari botol plastik bekas, 1 unit handpone Nokia milik RA, 1 unit handpone Samsung Galaxy J5 Prime milik Fr, dan satu buah tas kecil warna Hitam.
Terhadap pelaku RA dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Fr dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 127 Ayat (1) Jo Pasal 131 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
Ketua TP PKK Meranti Hj. Ismiatun Asmar Hadiri Malam Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Tahun 2024
PELITARIAU, Com - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PK.
Asisten I Pemprov Riau Hadiri Rembuk Nasional Dan Sekaligus Halal Bihalal PWNU
PELITARIAU, Pekanbaru - Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur membuka secara .
3.500 Anak Yatim di Pelalawan Terima Santunan Tiap Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru - Bupati Pelalawan, Zukri mengatakan bahwa silaturahm.
Petugas Lapas Selatpanjang Ikuti Pelatihan Fisik Mental dan Disiplin di Lapas Terbuka Rumbai
PELITARIAU, Pekanbaru - Lapas Selatpanjang yang diwakili 3 (tiga) orang Petugas .
Lapas Selatpanjang Terima Pindahan 12 Orang WBP Dari Lapas Narkotika Rumbai
PELITARIAU, Meranti - Dipimpin oleh Ka.KPLP Lapas Narkotika Rumbai, Nanda Adesap.
Melalui Webinar, Dinkes Siak Perkuatkan Jaringan Kesehatan di Setiap Kecamatan
PELITARIAU, Siak - Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Berdasarkan Ke.