Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Bupati Meranti HM Adil : Taniah Kepada Polres Meranti Telah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
PELITARIAU, Meranti - Kurir 1,5 Kilogram narkotika jenis Sabu-sabu yang ditangkap Polres Kepulauan Meranti, Riau terancam hukuman mati.
Pria berinisial SL alias Udin(53) asal Karimun, Kepulauan Riau itu ditangkap pada Minggu 1 Mei 2022 lalu di salah satu hotel di Selatpanjang.
Demikian diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Kepulauan Meranti, Rabu (11/5/2022).
"Dalam pengungkapan kasus ini, penyelidikan dan pengembangan dilakukan selama 14 hari. Kemudian, dari pengakuan tersangka barangnya rencana akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun," ungkap Andi Yul didampingi Kasat Narkoba, AKP Saharuddin Pangaribuan, dan KBO Ipda Ferdinan Butar Butar, serta personel lainnya.
Dijelaskan Andi Yul, dari hasil interogasi sementara tersangka mengaku bekerja sendirian dan telah beberapa kali melakukan transaksi barang haram tersebut.
"Dari pengakuan tersangka sudah beberapa kali hanya saja ada yang berhasil dan ada yang gagal. Tersangka juga mengaku mengambil upah Rp70 juta perkilo," jelasnya.
Dibeberkan Andi Yul, dari tangan tersangka pihaknya juga mengamankan uang dari tersangka yang diberikan untuk mengambil barang haram tersebut sebesar Rp700.000.
"Barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-sabu ini dibungkus menjadi dua paket dengan berat 1 kilogram dan 1/2 Kg (berat kotor). Jika dikalkulasikan bisa menyelamatkan 18.719 jiwa," bebernya.
Selanjutnya, kata Andi Yul, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 JO 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau ancaman mati.
"Kita harus bersama-sama memerangi narkoba ini khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil mengucapkan selamat kepada Polres Meranti yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut.
"Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti saya mengucapkan selamat kepada Polres Meranti yang telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus narkoba dengan jumlah besar ini," ungkapnya.**
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.









