Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Bupati Meranti HM Adil : Taniah Kepada Polres Meranti Telah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
PELITARIAU, Meranti - Kurir 1,5 Kilogram narkotika jenis Sabu-sabu yang ditangkap Polres Kepulauan Meranti, Riau terancam hukuman mati.
Pria berinisial SL alias Udin(53) asal Karimun, Kepulauan Riau itu ditangkap pada Minggu 1 Mei 2022 lalu di salah satu hotel di Selatpanjang.
Demikian diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Kepulauan Meranti, Rabu (11/5/2022).
"Dalam pengungkapan kasus ini, penyelidikan dan pengembangan dilakukan selama 14 hari. Kemudian, dari pengakuan tersangka barangnya rencana akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun," ungkap Andi Yul didampingi Kasat Narkoba, AKP Saharuddin Pangaribuan, dan KBO Ipda Ferdinan Butar Butar, serta personel lainnya.
Dijelaskan Andi Yul, dari hasil interogasi sementara tersangka mengaku bekerja sendirian dan telah beberapa kali melakukan transaksi barang haram tersebut.
"Dari pengakuan tersangka sudah beberapa kali hanya saja ada yang berhasil dan ada yang gagal. Tersangka juga mengaku mengambil upah Rp70 juta perkilo," jelasnya.
Dibeberkan Andi Yul, dari tangan tersangka pihaknya juga mengamankan uang dari tersangka yang diberikan untuk mengambil barang haram tersebut sebesar Rp700.000.
"Barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-sabu ini dibungkus menjadi dua paket dengan berat 1 kilogram dan 1/2 Kg (berat kotor). Jika dikalkulasikan bisa menyelamatkan 18.719 jiwa," bebernya.
Selanjutnya, kata Andi Yul, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 JO 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau ancaman mati.
"Kita harus bersama-sama memerangi narkoba ini khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil mengucapkan selamat kepada Polres Meranti yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut.
"Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti saya mengucapkan selamat kepada Polres Meranti yang telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus narkoba dengan jumlah besar ini," ungkapnya.**
Gesa PI 10%, Pemkab Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti Audiensi Bersama PT Riau Petroleum Malacca Strait
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Wakili Plt Bupati Meranti, Sekda Bambang Hadiri Musrenbangnas 2024
PELITARIAU, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
PAPDESI Dorong Mantan Asintel Kejati Riau Maju Pilgburi 2024
PELITARIAU , Pekanbaru - Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indo.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Hadiri MUNAS BEM Se-Indonesia Ke-XVII
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I..
Kajati Riau Berikan Arahan Kepada CASN Kejaksaan RI Tahun 2023 Wilayah Hukum Kejati
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib Bertemp.
Aspidmil Kejati Riau Terima Kunjungan Kaotmil I-03 Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024, Bertempat di Kantor Kejaksaan.