Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Gisella Kartika Mencari Keadilan
Laporan Dipolda Riau, Mengaku Pernah Nikah Dengan Agung Nugroho
PELITARIAU, Pekanbaru - Gisella Kartika yang mengaku pernah menjadi istri Agung Nugroho wakil ketua DPRD Provinsi Riau, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Jalan Patimura Kota Pekanbaru, Jumat (25/3/2022) kemaren.
Yang mengaku pernah menikah dengan wakil Ketua DPRD Riau itu tidak sendiri datang ke Mapolda Riau, dia datang ke Polda Riau didampingi tim kuasa hukumnya Hamdani Erwin Manurung SH MH, Andreas Reynaldo SH MH dan Germon SH.
Hamdani Erwin Manurung dikonfirmasi Sabtu (26/03/22), membenarkan kalau dirinya dan tim merupakan kuasa hukum dari Gisela Kartika menyebutkan, kedatangan mereka ke Polda Riau menanyakan tentang laporan dugaan tindak pidana dengan terlapor Agung Nugroho yang saat ini menjabat wakil ketua DPRD Riau dalam dugaan menggunakan akte nikah palsu.
"Kliennya kami (Gisela,red) menjadi korban saat 2010 lalu, dan telah melaporkan Agung Nugroho yang diduga melakukan tindak pidana pembuat surat palsu akta nikah dengan laporan polisi nomor LP/103/VI/2010/Reskrim/UM/Riau," kata Hamdani.
Dijelaskannya, kedatangannya ke Mapolda Riau untuk mendampingi mbak Gisella Kartika menindak lanjuti kasusnya yang sudah pernah dilaporkan hingga kini belum ada kabar di SP3 kan, jadi kami ingin meminta dari Polda Riau SP2HPnya untuk mengetahui perkembangan laporan tersebut.
Kata Hamdani, terlapor dijerat pasal 266 jo pasal 263 KUHP yakni barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Kemudian kata Hamdani, merujuk Pasal 263 KUHP diterangkan juga, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
“Nah, surat ini juga telah kami teruskan ke Komisi III DPR RI, Kapolri dan Kompolnas oleh sebab itu kami mohon tanggapan dari Polda Riau Bapak Irjen Pol M Iqbal karena kita harus tetap berprasangka baik atas kinerja pihak kepolisian”, ucap Hamdani.
Dalam laporan kliennya, ujar Hamdani, diketahui penghulu (orang yang menikahkan red,) sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penghulu tersebut belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka tahun 2010 itu dan diketahuinya juga penghulu sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Direskrimum Polda Riau. "Kami juga mengetahui kalau Agung Nugroho juga pernah diperiksa dalam kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, Gisella Kartika mengatakan, kehadirannya di Mapolda Riau untuk mendapatkan keterangan terkait lanjutan kasus dugaan pernikahan menggunakan surat nikah palsu.
“Saya ke Mapolda Riau untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait kasus yang dulu pernah menimpa saya pada waktu itu dinikahi oleh Agung Nugroho dihadapan orang tua saya dan ayah kandung saya sebagai Wali nikah,” sebut Gisella, saat di Mapolda Riau.
Saat ditanya awak media terkait penghulu dan surat nikah, Gisella Kartika menyebutkan bahwa semua sudah diatur Agung Nugroho, Gisella Kartika beserta keluarga tidak tahu menahu untuk urusan administrasi maupun mengundang penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Tapung kerumah di Pandau.
“Saat pernikahan itu, saya dan keluarga tidak tahu menahu tentang KUA dan hal lain. semua Agung Nugroho yang atur, kami dirumah terima beres aja," terang Gisella
“Sampai hari ini saya masih terluka dan trauma dengan perlakuan yang tidak manusiawi yang dilakukan Agung Nugroho kepada saya dan keluarga saya," ujar Gisela.
Hingga berita ini dinaikkan, Pelitariau.com berusaha melakukan konfirmasi ke pada Agung Nugroho melalui ponsel di No 08123977XXXX namun belum juga mendapatkan jawaban atas kasus yang disebut melibatkan dirinya **Prc7
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.









