Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kasus KDRT
Pria di Pekanbaru Aniaya Isterinya Sampai Berdarah-darah Didepan Anaknya
PELITARIAU, PEKANBARU - Seorang pria inisial YR (43), warga Kel. Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Timur harus merasakan dinginnya ubin tahanan Polsek Rumbai Pesisir atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap isterinya, ironisnya kasus kekerasan ini dilakukannya
didepan anaknya.
Pelaku dilaporkan ke pihak berwajib oleh isterinya karena tak tahan dengan perbuatan sang suami. Perbuatan kejam yang ia lakukan kepada isterinya itu ditenggarai persoalan ekonomi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi.SIK.MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Pol Febriandy. SH.SIK diwakili Kanit Reskrim Iptu Suleman.SH mengatakan, korban berinisial NA (44) melaporkan suaminya sendiri terkait kekerasan dalam rumah tangga.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 05.30 Wib, ketika korban hendak mengantar anaknya sekolah, saat itu suami korban marah ketika korban memberikan uang kepada suaminya didepan anaknya, dikarenakan anak korban menasehati bapaknya agar mencari kerja jangan meminta - meminta uang saja kepada ibunya.
karena merasa malu dan terpancing emosi, lalu YR melakukan pemukulan dengan cara membenturkan kepalanya ke arah muka korban sehingga mengenai batang hidung korban dan saat itu langsung mengeluarkan darah, tak puas sampai disitu, lalu si pelaku YR mencekik serta memukul batang leher korban.
Berbekal laporan ini, Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa 01 Maret 2022 sekira pukul 14.30 Wib, saat pelaku sedang berada dirumah Jl. Poros SP.2 Desa Buana Bakti Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan proses penyidikan.
Kepada polisi, pelaku YR mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap isterinya sendiri lantaran emosi.
Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Kanit. **Prc7
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.









