• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1115 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2414 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2778 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5337 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2443 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Kepulauan Meranti

Rapat Paripurna Pembahasan 4 Ranperda, Tiga Diantaranya Inisiatif DPRD

Herman

Kamis, 17 Maret 2022 15:10:31 WIB
Cetak
Rapat Paripurna Pembahasan 4 Ranperda, Tiga Diantaranya Inisiatif DPRD
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ardiansyah didampingi dua wakil ketua lainnya yaitu, H Khalid Ali dan Iskandar Budiman dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD.

PELITARIAU, Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda), Rabu (16/3/2022) malam. Dari empat Ranperda tersebut, tiga diantaranya merupakan inisiatif DPRD.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ardiansyah didampingi dua wakil ketua lainnya yaitu, H Khalid Ali dan Iskandar Budiman dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD.

Selain itu tampak hadir Wakil Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

Ketua DPRD, Ardiansyah mengungkap kan bahwa rapat paripurna dilaksanakan atas keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 04/Kpts-DPRD/KBM/III/2022 tentang penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yakni,

penyampaian 3 ranperda inisiatif dan penyampaian 1 ranperda oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sesuai Pasal 6 ayat (1), Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 Yang 

menyatakan bahwa, rancangan perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda berdasarkan propemperda," ungkapnya. 

Selanjutnya, Eka Yusnita SH, sebagai juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), saat menyampaikan rancangan peraturan daerah hak Inisiatif DPRD mengungkapkan bahwa satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap ranperda inisiatif DPRD. 

Selain itu dikatakan, Bapemperda juga sebagai alat kelengkapan yang berfungsi dalam menyikapi dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus mengevaluasi materi muatan setiap produk hukum di daerah Meranti.

Disebutkan,  pasal 33 Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum 

Daerah menyebutkan bahwa Rancangan Perdayang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda berdasarkan program pembentukan perda.

"Berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan ranperda inisiatif DPRD tahun 2022, ada 7 ranperda yang masuk dalam Propemperda yang akan diajukan pada tahapan pembahasan, namun demikian pada tahapan pertama ini setidaknya ada 3 ranperda yang menjadi skala prioritas untuk disampaikan pada malam hari ini," ungkapnya. 

Dijelaskan Eka, yang pertama, ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

"Ranperda ini adalah salah satu ranperda yang menjadi skala prioritas pada tahun 2022 untuk dibahas dan dimiliki di Kabupaten Kepulauan Meranti. Ranperda ini diharapkan akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam rangka memfasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Persoalan narkotika selalu saja menjadi perhatian khusus bagi pemerintah pusat dan daerah untuk ditangani, tingginya angka pengguna dan pengedar narkotika di Meranti menjadi salah satu alasan kenapa ranperda ini disusun.

Dapat kami sampaikan tujuan utama pembentukan ranperda ini adalah mengatur pelaksanaan kewenangan dalam rangka mendukung kebijakan nasional untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," jelasnya. 

Selain itu, lanjut Eka, ranperda ini juga menjawab delegasi dari Permendagri 12 Tahun 2019 yang memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika di daerah.

"Untuk jangkauan dan arah pengaturan serta ruang lingkup materi muatan ranperda ini terdiri dari 11 Bab Substansi dan 1 Bab Penutup dengan 30 Pasal," ujarnya lagi. 

Selanjutnya, Ranperda kedua yaitu, ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Ranperda ini juga merupakan ranperda yang menjadi skala prioritas ketika Bapemperda menyusun program pembentukan perda di Tahun 2022.

"Perubahan perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak ini dilakukan karena beberapa alasan hukum yang dapat kami sampaikan yakni, terbitnya ketentuan Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak yang sebelumnya tidak diatur secara 

eksplisit dalam Perda Meranti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, sehingga dalam rangka memperoleh predikat sebagai Kabupaten Layak Anak menjadi terkendala," ucapnya.

 

Kemudian, dalam Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dimiliki saat ini belum mengakomodir 5 klaster pemenuhan hak anak yang diinstruksikan oleh ketentuan UU Nomor 35  Tahun 2014 tentang perlindungan anak beserta turunannya. 

"Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dihapus dan disesuaikan," ujarnya.

Selanjutnya, kata Eka,adapun ranperda inisiatif DPRD yang ke 3 perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang desa.

Perda Desa ini merupakan perda yang ditetapkan pada tahun 2019 yang lalu, berdasarkan catatan Bapemperda bahwa Perda ini 

merupakan Perda Inisiatif DPRD yang mengakomodir semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa yang sebelumnya berjumlah sekitar 6 perda menjadi 1 perda yaitu Perda tentang Desa. 

"Pada dasarnya DPRD mengapresiasi kehadiran perda ini karena menjawab berbagai persoalan hukum di tingkat desa serta menjadi payung hukum dalam menjalankan kewenangan. Namun, pada pelaksanaanya terjadi beberapa persoalan yang mengharuskan untuk kembali dilakukan penyesuaian agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lebih tinggi, sehingga Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang desa perlu diubah," tuturnya. 

DPRD khususnya Bapemperda, kata Eka, mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, pemerintah daerah melalui OPD terkait akan membahas secara detil aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam 3 ranperda ini.

"Kita juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan.

Kedepan kita sama-sama berharap semoga dengan dibentuknya ranperda ini dapat menjadi payung hukum bagi OPD terkait dalam menjalankan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," harapnya.

Sementara itu mewakili Pemkab Kepulauan Meranti, Wabup AKBP (Purn) H Asmar menjelaskan terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022.

"Ahamdulilah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Bapemperda telah memprogramkan sebanyak 19 ranperda yang terdiri atas 12 ranperda inisiatif pemerintah daerah dan 7 inisiatif DPRD. Untuk pengajuan tahap awal pemerintah daerah mengajukan 1 ranperda, ranperda yang dimaksud adalah ranperda tentang bangunan gedung dan persetujuan bangunan gedung. Kita berharap target yang telah direncanakan tersebut mudah-mudahan dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan," ujarnya. 

Kemudian, kata Wabup Asmar, terkait dengan ranperda tentang bangunan gedung dan persetujuan bangunan gedung yang merupakan inisiatif pemerintah daerah diajukan karena Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung, terutama dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang telah menggantikan izin mendirikan bangunan dengan persetujuan bangunan gedung, berikut standar teknis dan proses penyelenggaraan bangunan gedung, sehingga peraturan daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian. 

"Secara garis besar, ranperda yang kami sampaikan ini akan menjadi pedoman dalam penataan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Oleh karena itu, ranperda ini penting untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah," harap wabup. **



 Editor : Herman Altim

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis

Selasa, 07 Juli 2026 - 16:53:15 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .

Riau Raya

Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba

Selasa, 07 Juli 2026 - 16:09:42 WIB

PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.

Riau Raya

Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai

Selasa, 07 Juli 2026 - 11:41:01 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).

Riau Raya

Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan

Senin, 06 Juli 2026 - 19:14:15 WIB

PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.

Riau Raya

Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin

Senin, 06 Juli 2026 - 19:06:05 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.

Riau Raya

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Senin, 06 Juli 2026 - 16:26:59 WIB

PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.

Terkini

  • +INDEX
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
07 Juli 2026
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
07 Juli 2026
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
07 Juli 2026
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
07 Juli 2026
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
06 Juli 2026
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
06 Juli 2026
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
06 Juli 2026
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
06 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
06 Juli 2026
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
  • 2 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 3 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 4 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 5 Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
  • 6 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 7 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved