• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1115 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2409 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2774 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5333 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2443 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pekanbaru

Cuti Menjelang Bebas

Angelina Sondakh Keluar dari Lapas Hari Ini Berikut Perjalanan Kasus Hukumnya

Ferry Anthony

Kamis, 03 Maret 2022 02:29:11 WIB
Cetak
Angelina Sondakh Keluar dari Lapas Hari Ini Berikut Perjalanan Kasus Hukumnya
Angelina Sondakh, saat menjadi Ambassador Orangutan Indonesia bersama Ketua CPOI Riau Ferry Anthony

PELITARIAU, PEKANBARU  - Angelina Sondakh akan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) pada  hari ini 3 Maret 2022. Ia akan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Hal ini seperti disampaikan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

"Kamis 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikelurakan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari siaran persnya, Rabu (2/3/2022) kemarin.

Dikatakan, terpidana kasus suap Wisma Atlet Palembang tersebut akan ikut program bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta selama 3 bulan.

"Proses pegeluaran Angelina Sondakh akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan," sebutnya.

Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021.

"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," kata Rika.

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan. Angelina Sondakh akan bebas murni pada 27 April 2022.

"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," ucap Rika.

Sebelumnya, mantan anggota DPR RI tersebut menjalani pidana terhitung sejak 27 April 2012.

Sebelumnya, KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang pada 3 Februari 2012.

Mantan politikus Partai Demokrat itu selanjutnya diganjar hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.

Selanjutnya, majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menguatkan vonis 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Angelina Sondakh.

Dalam amar Putusan PT. DKI No. 11/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 22 Mei 2013. atas nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh yang dirilis pada Jumat, 14 Juni 2013, Majelis Hakim yang dipimpin KM. ATH Pudjiwahono menguatkan putusan sebelumnya.

Hukuman Angelina Sondakh kemudian dinaikkan tiga kali lipat pada November 2012 di tingkat kasasi. Majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan menyita seluruh harta dengan total Rp 39 miliar.

Mantan Puteri Indonesia kemudian mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. **Prc7



Sumber : Rakyatku.com /  Editor : Anthony

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 - 01:54:33 WIB

PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.

Nasional

Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:56:13 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.

Nasional

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:33:46 WIB

PELITARIAU,  Bogor -  Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.

Nasional

Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:18:41 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.

Nasional

Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:05:32 WIB

PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.

Nasional

Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:12:43 WIB

PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.

Terkini

  • +INDEX
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
07 Juli 2026
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
06 Juli 2026
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
06 Juli 2026
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
06 Juli 2026
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
06 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
06 Juli 2026
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus
05 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
05 Juli 2026
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
04 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
  • 2 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 3 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 4 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 5 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 6 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 7 Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved