• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1115 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2409 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2774 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5333 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2443 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Pekanbaru

Sidang Dewan Pers

Buat Berita Hoax, Seluruh Pernyataan Larsen Yunus Jadi Tanggung Jawab RiauAndalas.Com

Ferry Anthony

Rabu, 02 Maret 2022 20:17:20 WIB
Cetak
Buat Berita Hoax, Seluruh Pernyataan Larsen Yunus Jadi Tanggung Jawab RiauAndalas.Com
Sandi Baiwa SH CPL

PELITARIAU, PEKANBARU -  Sidang kedua dewan pers Rabu (2/3/2022) yang menghadirkan pihak pengadu Sandi Baiwa SH CPL dan Suherwin SH pengacara dari kantor penasehat ahli Gubernur Riau dan pihak teradu Hendri Abadi Hasibuan pimpinan umum sekali sebagai pemimpin redaksi redaksi terkait berita yang diterbitkan RiauAndalasCom 19 Desember 2021 dengan judul "Aktivis GAMARI: Orangnya itu mengaku wartawan senior, namun sesama sejawat saling pijak memijak" menjadi tanggungjawab Hendri Abadi Hasibuan.

Demikian dikatakan Sandi Baiwa SH CPL usai mengikuti sidang di dewan pers secara virtual. "Ada 9 temuan dewan pers terhadap Hendri Abadi Hasibuan sebagai pemimpin redaksi yang menerbitkan berita dinilai tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dalam sidang hari ini. Semua temuan itu, sudah saya baca didalam draf risalah penyelesaian tentang pengaduan klien kami dengan media siber RiauAndalasCom disidang dewan pers," kata Sandi Baiwa kepada wartawan di Pekanbaru.

Dijelaskan Sandi, pada surat dewan pers yang pihaknya terima perta, jelas menyebutkan kalau berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik dan narasumber yang dimuat dalam berita tersebut tidak patut. "Kami sedang membuktikan berita hoak, kasus ini sudah kami lakukan ke Polda Riau. karena tulisan itu diterbitkan di media, maka kami bawa juga ini ke dewan pers," ujarnya 

Dalam sidang dewan pers tersebut, setelah kedua belah pihak pengadu Sandi Baiwa pengacara dari kantor penasehat ahli Gubri bidang informasi dan komunikasi diklarifikasi dan dikonfirmasi juga oleh dewan pers kepada Hendri Abadi Hasibuan ditemukan 9 fakta, diantaranya kata Sandi Baiwa dalam risalah dewan pers yang saya baca adalah:

1. Pengadu menyatakan sangat dirugikan atas berita yang diadukan karena tidak pernah dikonfirmasi dan memuat data yang tidak sesuai fakta. Selain itu, berita Teradu memuat kata-kata yang tidak patut.

2. Pengadu mempermasalahkan status perusahaan media Teradu apakah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Dewan Pers karena Teradu belum terdata di Dewan Pers.

3. Pengadu menyatakan bahwa Teradu telah memuat Hak Jawab, namun tidak sesuai dengan yang diharapkan dan tidak disertai dengan permohonan maaf.

4. Teradu memperoleh informasi dari berita di media lain bahwa pihaknya telah dilaporkan ke Polisi oleh Pengadu karena berita yang diadukan.

5. Teradu menjelaskan bahwa berita yang dimuat berasal dari pesan WhatsApp narasumber yang dikirim kepada wartawan Teradu. 

6. Teradu mengaku bahwa berita yang diadukan dimuat tanpa proses penyuntingan sebagaimana mestinya.

7. Teradu menyatakan sudah berupaya menghubungi Pengadu melalui kuasa hukumnya, namun belum berhasil karena alamat yang bersangkutan tidak ditemukan.

8. Media Teradu belum terdata di Dewan Pers. 

9. Pemimpin Redaksi/Penanggung jawab media Teradu belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama. 

Dijelaskan Sandi Baiwa, berita yang diterbitkan oleh teradu yang berisikan memfitnah, mengancam dan berita bohong dinilai oleh dewan pers dengan judul berita, "Aktivis GAMARI: Orangnya itu mengaku wartawan senior, namun sesama sejawat saling pijak memijak" terbukti melanggar pasal 1, 2, 3, dan pasal 8 kode etik jurnalistik sebab, tidak berimbang, tidak profesional, tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah, memuat opini yang menghakimi, dan memuat bahasa yang merendahkan martabat orang dengan kata-kata yang tidak patut.

"Berdasarkan penilaian dewan pers, berita teradu itu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, peraturan dewan pers nomor 1 /peraturan-DP/III/2012 tentang pedoman pemberitaan media siber dan berita yang dimuat itu tidak melalui verifikasi redaksi," kata Sandi.

Lebih jauh disampaikan Sandi Baiwa, risalah atau Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) sengketa berita yang disidangkan oleh dewan pers tersebut, nantinya akan disampaikan kepada penyidik di Polda Riau sebagai salah satu bukti untuk proses lebih lanjut atas laporan kliennya. "Kalau nanti media ini dinyatakan bersalah oleh dewan pers, maka PPR ini saya sampaikan ke Polda Riau," tegas Sandi.

Semantara itu, Hendri Abadi Hasibuan sebagai penanggung jawab atas terbitnya berita yang memfitnah dan menyudutkan penasehat ahli Gubri bidang informasi dan komunikasi dihubungi wartawan terkait sidang dewan pers yang dirinya sebagai teradu enggan berkomentar banyak dan dirinya mengajukan perdamaian kepada pengadu.

"Kita tak mau bicara soal itu, biar ajalah dulu. Kita mau mencari perdamaian aja dulu," kata Hendri Abadi Hasibuan. ***rls



Sumber : Sandi Baiwa /  Editor : Anthony

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan

Senin, 06 Juli 2026 - 19:14:15 WIB

PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.

Riau Raya

Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin

Senin, 06 Juli 2026 - 19:06:05 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.

Riau Raya

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Senin, 06 Juli 2026 - 16:26:59 WIB

PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.

Riau Raya

Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini

Senin, 06 Juli 2026 - 13:23:20 WIB

PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.

Riau Raya

Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif

Senin, 06 Juli 2026 - 07:12:13 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.

Riau Raya

Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

Ahad, 05 Juli 2026 - 22:30:28 WIB

PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.

Terkini

  • +INDEX
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
07 Juli 2026
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
06 Juli 2026
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
06 Juli 2026
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
06 Juli 2026
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
06 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
06 Juli 2026
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus
05 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
05 Juli 2026
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
04 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
  • 2 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 3 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 4 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 5 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 6 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 7 Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved