• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1115 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2410 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2774 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5334 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2443 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Pekanbaru

Hentikan Penambangan Pasir

Dirjen KKP Dipastikan Turun ke Rupat Hari Ini, Untuk Melihat Langsung Situasi Terkini di Lapangan

Ferry Anthony

Senin, 14 Februari 2022 12:35:04 WIB
Cetak
Dirjen KKP Dipastikan Turun ke Rupat Hari Ini, Untuk Melihat Langsung Situasi Terkini di Lapangan
Dirjen PSDKP-KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin memimpin upacara pasukan Ditjen PSDKP usai penangkapan 2 kapal ikan asing illegal asal Vietnam (Foto: Humas PSDKP). (Foto; monitortoday.com).

PELITARIAU, PEKANBARU - Hari ini, Senin (14/2/2022), tim dari Direktorat Jendral Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen KKP) Republik Indonesia turun ke Rupat, kabupaten Bengkalis. Tim ini dipimpin langsung Dirjen KKP Laksamana muda TNI Adin Nurawaluddin. "Diperkirakan beliau landing di Pekanbaru sekitar Pukul 10.30 WIB," kata Said Amir Hamzah sebagaimana dikutip PELITARIAU dari berazam.com.

Namun untuk diketahui sejak Ahad (13/2/22) kemaren tim dari KKP telah menangkap kapal keruk pasir yang digunakan oleh PT Logo Mas Utama menyedot pasir yang menurut informasi dalam kontrak di drop ke Dumai untuk menimbun di Lubuk Gaung. Setelah itu kabarnya akan dijual ke Singapura. Cilakanya, saat pemeriksaan ditemukan didalam kapal  sejumlah 3 orang oknum yang mengaku dari AL. Sebagaimana terlihat dalam video yang telah beredar luas di masyarakat.

Bahkan Kapal Pengawas Hiu 01 tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) telah melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir. 

Kegiatan penambangan pasir itu dihentikan, lantaran tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau, pada Minggu (13/2/2022). 

"Berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan, diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut," kata Hal Menteri KKP Wahyu Trenggono melalui keterangan tetulis resmi, Minggu (13/2).

Ia menyebutkan, Pulau Rupat ini merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.

"Apabila terbukti maka SanksiPidana Pasal 35 huruf i j.o Pasal 73 ayat (1) huruf d UU 27/2007 dan sanksi administratif berdasarkan PP No.5/2021 jo. PP No.85/20221 akan dikenakan," tegasnya. 

"Menghentikan kegiatan penambangan pasir yang diduga melanggar hukum tersebut sebagai upaya mencegah kerusakan ekosistem lebih lanjut," imbuh Wahyu Trenggono. 

Dijelaskan Wahyu, pemberian izin PKKPRL beresiko tinggi pun sekarang melalui seleksi yang ketat untuk menjaga kesehatan laut guna mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru. 

Pulau Rupat merupakan salah satu Pulau Kecil Terluar Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 dan berdasarkan Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT). 

Berdasarkan hasil tinjauan di lokasi penambangan di wilayah perairan pulau Rupat telah terjadi perubahan fungsi ruang akibat abrasi yang dapat berdampak terhadap kerusakan ekosistem wilayah pesisir dan kerusakan padang lamun di wilayah pesisir pulau Rupat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terus mengambil langkah tegas terhadap praktik pengelolaan ruang laut yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Sementara, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam keterangannya menjelaskan, bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. LMU ini tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.

Sebelumnya Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution telah menyampaikan informasi kedatangan pak Dirjen KKP tersebut ke Pulau Rupat untuk menghentikan aktifitas penambangan pasir laut yang dilakukan PT Logo Mas Utama.

"Ya, besok (hari ini,red), dirjen KKP akan turun ke Rupat untuk menghentikan operasional PT LMU," tegasnya.

Hal ini disampaikan Wagub, merujuk dari surat Dirjen KKP tertanggal 13 Februari 2022. Dimana dalam surat tersebut, Dirjen KKP akan melihat langsung ke lokasi dan akan menghentikan aktifitas PT LMU yang dinilai merugikan masyarakat sekitar dan juga merusak lingkungan.

Berikut isi surat dari Dirjen KKP RI:

Kepada Yth: Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan

Dengan hormat, mohon izin berkenan kami laporkan hasil pemeriksaan Polsus PWP3K yang Onboard diatas Kapal Pengawas HIU 0 terkait kegiatan Pengawasan Penambangan Pasir Laut di Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tanggal 13 Februari 2022, sebagai berikut:

1.    Bersarkan hasil survey aparat hukum dan Pemda Propinsi Riau, kemudian ditindaklanjuti koordinsi Ditjen PRL dengan Dinas Perikanan Propimsi Riau, Polsus PWP3K bersama KP Hiu 01 melaksanakan pemeriksaan kapal keruk  KNB VI melakukan pengerukan pasir laut atas kontrak dari  PT Logo Mas, selanjutnya PT logomas Utama melaksanakan kontrak dari PT CSK dengan Izin Usaha Penambangan seluas 5.030 Ha yang terbit tanggal 23 Agustus 1999 dan berakhir 8 November 2028 dengan kapasitas70.000 m3.

2. Pemeriksaan Kapal Keruk KNB VI* dilakukan pada koordinat 02?04,945’ LU - 101?27,255’BT Perairan Selat Malaka, dan belum terjadi aktivitas penambangan pasir.

3. Pulau Rupat merupakan salah satu Pulau Kecil Terluar Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 dan berdasarkan Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT).

4. Berdasarkan hasil tinjauan di lokasi penambangan PT Logomas Utama, dilaporkan sebagai berikut :

a. Terjadi perubahan fungsi ruang akibat abrasi yang dapat berdampak terhadap kerusakan ekosistem wilayah pesisir dan beririsan dengan kawasan perairan telah dicadangkan kawasan koservasi;

b. Terjadinya kerusakan.padang lamun di wilayah pesisir pulau Rupat

c. Kesalahan pemanfaatan PPKT diluar peruntukannya untuk Pertahanan dan Keamanan, Kesejahteraan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan

d. PT Logomas Utama tidak memiliki PKKPRL

5. Selanjutkan akan dilaksanakan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Satwas Dumai dan PT Logomas untuk sementara kegiatannya dihentikan dan kapal keruk KNB VI dalam pengawasan Ditjen PSDKP.

Demikian kami sampaikan sebagai laporan dan perkembangan akan dilaporkan lebih lanjut. **Prc7



Sumber : Berazam.com /  Editor : Anthony

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan

Senin, 06 Juli 2026 - 19:14:15 WIB

PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.

Riau Raya

Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin

Senin, 06 Juli 2026 - 19:06:05 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.

Riau Raya

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Senin, 06 Juli 2026 - 16:26:59 WIB

PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.

Riau Raya

Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini

Senin, 06 Juli 2026 - 13:23:20 WIB

PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.

Riau Raya

Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif

Senin, 06 Juli 2026 - 07:12:13 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.

Riau Raya

Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

Ahad, 05 Juli 2026 - 22:30:28 WIB

PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.

Terkini

  • +INDEX
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
07 Juli 2026
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
06 Juli 2026
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
06 Juli 2026
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
06 Juli 2026
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
06 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
06 Juli 2026
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus
05 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
05 Juli 2026
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
04 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
  • 2 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 3 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 4 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 5 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 6 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 7 Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved