• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1117 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2414 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2778 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5337 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2443 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Kepulauan Meranti

Oknum Pegawai BRI Selatpanjang Diduga Gelapkan Dana Asuransi Nasabah Rp1,3 Miliar

Herman

Rabu, 02 Februari 2022 17:25:00 WIB
Cetak
Oknum Pegawai BRI Selatpanjang Diduga Gelapkan Dana Asuransi Nasabah Rp1,3 Miliar
Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga telah melakukan penggelapan dana asuransi nasabah.

PELITARIAU, Meranti - Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga telah melakukan penggelapan dana asuransi nasabah.

Atas kejadian ini, nasabah yang juga menjadi debitur Bank BRI Selatpanjang melalui kuasa hukumnya akan membuat laporan ke pihak kepolisian.

Kronologi kejadian diceritakan nasabah melalui Kuasa Hukumnya Bonny Nofriza S.H.M.H yang menceritakan awal kejadian dugaan penggelapan dana Asuransi tersebut

Kejadian berawal saat nasabah bernama Lianita Muharni pada Oktober tahun 2019 melakukan pembelian sebuah kapal motor KM Miftha Rizky yang terdaftar atas nama Rustam.

Harga kapal tersebut dibeli seharga Rp 1,3 miliar dengan bukti akta notaris jual beli kapal dengan uang pinjaman dari Bank BRI Cabang Selatpanjang.

Saat melakukan pinjaman, nasabah dipersyaratkan oleh pihak Bank agar kapal yang dibeli harus diasuransikan. Setelah terjadi kesepakatan, terbitlah Asuransi Marine Hull dari Jasa Raharja Putera dengan nomor polis 216000401111900013 dan nama tertanggung PT BRI Selatpanjang qq Rustam dengan alamat tertanggung kantor BRI Jalan Diponegoro No.50 A Selatpanjang.

Adapun total premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 32.500.000 dengan nilai tertanggung Rp 1,3 miliar dan berlaku 1 tahun sejak 28 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020. Setelah pinjaman diproses, transaksi jual beli kapal pun dilakukan sesuai akta notaris Adelina Hernawaty Gultom, S.H.MKn tanggal 28 Oktober 2019.

Hampir setahun pembelian kapal, tepatnya 18 September 2020 terjadi kecelakaan kapal yang dilengkapi dengan bukti surat Laporan Kecelakaan Kapal (LKK) Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Dimana kapal KM Miftha Rizky mengalami kecelakaan dan karam di perairan Malaysia di sekitar Lampu Fatombeng.

Sementara itu bukti sudah dilampirkan berdasarkan ketentuan perlindungan asuransi Jasa Raharja Putera.

"Seluruh unsur pengklaiman asuransi tersebut berikut pasal yang tercantum  di dalam polis asuransi telah dipenuhi.

Dimana klien kami selaku nasabah sekaligus debitur Bank BRI Selatpanjang seharusnya mendapatkan hak berupa pembayaran perlindungan asuransi sesuai nilai pertanggungan sebesar Rp 1,3 miliar atau pinjaman klien kami tersebut lunas oleh asuransi yang dilakukan oleh pihak Bank. Namun faktanya sejak kapal klien kami tenggelam, klien kami tetap disuruh untuk membayarkan angsuran pinjaman tersebut hingga klien kami akhirnya tidak mampu membayar angsuran," ungkap Boni, Selasa (1/2/2022) siang.

"Tidak mampu membayar dikarenakan usaha klien kami berupa kapalnya tenggelam dan klien kami juga telah menyurati Bank BRI Selatpanjang dengan surat permohonan penundaan Pembayaran Kredit tanggal 24 Mei 2021 dengan permohonan agar angsurannya dibayar sampai klaim asuransi kapal tersebut dicairkan," ungkap Boni lagi.

Diketahui sudah tidak mampu membayar premi, pihak Bank BRI Selatpanjang malah menyuruh nasabah untuk kembali melakukan pinjaman dengan nilai yang lebih besar.

Celakanya lagi, sejak kapal mengalami karam, pihak Bank malah meminta pembayaran kepada nasabah yang seharusnya sudah di take over oleh pihak asuransi. Bahkan hal itu sudah berlangsung 7 bulan lamanya, sehingga nasabah merasa berlipat-lipat ganda kerugian yang dialaminya.

Setelah beberapa waktu belum bisa membayar klien kami terus dibujuk rayu  untuk membayar atau melakukan pinjaman dengan nilai lebih besar dengan maksud untuk selanjutnya melunasi pinjaman yang seharusnya ditanggung oleh asuransi dan sisa lebihnya baru diberikan kepada klien kami. Pada saat itu klien kami dijanjikan salah seorang petugas Bank BRI Selatpanjang bahwa asuransinya akan segera dicairkan, namun faktanya hingga sampai saat ini setelah klaim asuransi tersebut diajukan dengan waktu sudah 1 tahun 4 bulan tapi tidak ada kabar yang pasti untuk pencairan nya," ujar Boni.

Disampaikan Boni, mengutip keputusan menteri keuangan dengan pasal 27  No.422/KMK.06/2003 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi disebutkan bahwa perusahaan asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah yang harus dibayar.

"Dalam hal ini yang tertanggung adalah Bank BRI Selatpanjang qq Rustam dan penanggung adalah Jasa Raharja Putera dan ini telah berlangsung selama kurang-lebih 1 tahun 4 bulan. Anehnya tidak ada pembayaran maupun surat penolakan klaim dari asuransi yang klien kami terima. Oleh sebab itu kami menduga Bank BRI Selatpanjang telah melakukan penggelapan dana asuransi tersebut. Mungkin saja pihak Bank mendepositokan uang tersebut dengan tenggang waktu tertentu," tukas Boni.

Disebutkannya lagi, fungsi asuransi berdasarkan aturan adalah untuk memberikan proteksi atau perlindungan dari aspek kerugian serta meminimalisir resiko keuangan yang dilakukan oleh pihak Bank.

"Alih-alih mau memberikan perlindungan, pihak Bank malah memindahkan resiko tersebut kepada klien kami karena pinjaman yang telah diproteksi dan ditanggung oleh asuransi pihak Bank BRI Selatpanjang malah dibebankan kepada klien kami dengan cara memberikan kemudahan fasilitas kredit untuk pinjaman dengan nilai yang lebih besar dengan maksud untuk melunasi pinjaman yang seharusnya ditanggung oleh asuransi pihak Bank BRI Selatpanjang, namun pada akhirnya klien kami yang harus menanggung semuanya hingga sampai saat ini dengan total pinjaman Rp 2, 1 milyar termasuk nilai yang seharusnya ditanggung oleh asuransi sebesar Rp 1,3 miliar," tuturnya.

Dikatakan Boni, bahwa kliennya sudah banyak bersabar dengan janji yang diberikan oleh pihak Bank. Selain itu upaya mediasi dan komunikasi intens juga sudah dilakukan, namun tidak ada jalan keluar dari permasalah tersebut, sehingga ini akan dituntaskan melalui jalur hukum.

Adapun upaya yang telah kami lakukan adalah mediasi dan berkomunikasi dengan pihak Bank BRI Selatpanjang untuk menyelesaikan masalah ini. Namun setelah dilakukan mediasi dan komunikasi beberapa kali tidak membuahkan hasil, hanya janji-janji yang diberikan bahwa akan cair hanya itu yang kami terima oleh sebab itu saya selaku kuasa hukum nasabah sekaligus debitur Bank BRI Selatpanjang, Lianita Muharni Akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait permasalahan yang terjadi," ucap Boni.

"Adapun jalur hukum yang dimaksud adalah dalam waktu dekat kita akan membuat pengaduan ke Polres Kepulauan Meranti sesuai domisili hukum para pihak, hal tersebut dilakukan agar dapat diproses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku di republik ini," pungkasnya.

Sementara itu Pimpinan Cabang BRI Selatpanjang, Didi Supardi yang dihubungi melalui telepon selulernya tidak ingin menanggapi permasalahan tersebut dan dia pun terkesan menghindar dengan tidak menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

"No komen aja, biar nasabahnya aja langsung urusan dengan saya," kata Didi singkat.

Karena ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut, sejumlah wartawan lalu mendatangi Kantor BRI Cabang Selatpanjang, lagi-lagi pimpinan BRI itu melalui pihak keamanannya menyampaikan tidak bisa ditemui dengan alasan sedang sibuk.

"Bapak mengatakan tidak bisa ditemui karena sedang sibuk karena mengikuti Zoom Meeting sampai sore," kata Satpam. **



 Editor : Herman Altim

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis

Selasa, 07 Juli 2026 - 16:53:15 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .

Riau Raya

Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba

Selasa, 07 Juli 2026 - 16:09:42 WIB

PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.

Riau Raya

Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai

Selasa, 07 Juli 2026 - 11:41:01 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).

Riau Raya

Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan

Senin, 06 Juli 2026 - 19:14:15 WIB

PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.

Riau Raya

Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin

Senin, 06 Juli 2026 - 19:06:05 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.

Riau Raya

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Senin, 06 Juli 2026 - 16:26:59 WIB

PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.

Terkini

  • +INDEX
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
07 Juli 2026
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
07 Juli 2026
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
07 Juli 2026
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
07 Juli 2026
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
06 Juli 2026
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
06 Juli 2026
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
06 Juli 2026
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
06 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
06 Juli 2026
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
  • 2 Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
  • 3 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 4 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 5 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 6 Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
  • 7 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved