• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1115 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2411 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2777 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5335 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2443 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Pekanbaru

Tambang Pasir Laut

Walhi Desak Pemerintah Cabut Izin Konsesi Tambang Pasir Laut PT LMU

Ferry Anthony

Ahad, 16 Januari 2022 10:49:51 WIB
Cetak
Walhi Desak Pemerintah Cabut Izin Konsesi Tambang Pasir Laut PT LMU
Kapal pengeruk pasir laut masih beroperasi beberapa hari lalu. (Foto: istimewa).

PELITARIAU, PEKANBARU - Warga Desa Suka Damai dan dua desa lainnya di  Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis mengalami gangguan akibat aktivitas tambang pasir. Kegiatan ini dilakukan oleh PT Logomas Utama (PT LMU) di laut pesisir utara Pulau Rupat.  PT LMU mulai menambang pasir laut di lokasi tersebut sejak 2021. Sejak saat itu, hasil tangkapan nelayan menjadi berkurang. Ekosistem laut pun rusak akibat aktivitas tambang tersebut.


Hasil investigasi WALHI Riau mempertegas informasi yang disampaikan warga.

Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau menyampaikan keberadaan PT LMU mendapat penolakan dari para nelayan Desa Suka Damai. Mereka mengeluhkan hasil tangkapan yang berkurang sejak hadirnya perusahaan. Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan PT LMU ini pun bukan hanya berdampak pada nelayan di Pulau Rupat saja, akan tetapi nelayan dari Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir juga kehilangan mata pencaharian.

“Aktivitas penambangan pasir PT LMU merusak biota laut. Terumbu karang dan habitat dugong turut rusak, bahkan aktivitas tambang memperparah abrasi di Pulau Beting Aceh, Pulau Babi dan seluruh Pulau Rupat Utara. Bagian utara Pulau Rupat terancam tenggelam. Hal ini kontradiktif dengan semangat mengembangkan pariwisata di Pulau Rupat dan gugus pulau kecil lain di sekitarnya. Aktivitas tambang malah merusak destinasi pariwisata tersebut,” kata Even Sembiring dalam siaran pers,  Sabtu (15/1/2021) kemarin.

Disebutkan Even, warga Desa Suka Damai tidak tinggal diam terhadap aktivitas tambang tersebut. Penolakan yang dilakukan mereka berhasil menghentikan aktivitas PT LMU. Sejak 24 Desember 2021, perusahaan tersebut tidak lagi melakukan aktivitas tambang di laut pesisir utara Pulau Rupat.

Menurut nya, aktivitas tambang pasir bukan satu-satunya ancaman terhadap Pulau Rupat. Analisis perizinan yang dilakukan WALHI Riau memperlihatkan 61,7% daratan Pulau Rupat telah dikavling untuk kepentingan korporasi. Paling tidak terdapat tujuh perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beraktivitas di Pulau Rupat. Kondisi ini jelas tidak adil bagi 49.480 jiwa penduduk atau 14.175 kepala keluarga (KK) di Pulau Rupat.

Untuk itu, terhadap persoalan di Pulau Rupat, WALHI Riau mendesak Gubernur Riau untuk melakukan evaluasi legalitas perizinan PT LMU. "Konsesi tambang pasir seluas 5.030 ha di laut Pulau Rupat harus segera dicabut. Kementerian/lembaga yang bertanggung jawab untuk urusan kelautan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil juga harus turun tangan untuk menyelamatkan Pulau Rupat. Sebagai pulau kecil, keberadaan perizinan perkebunan, kehutanan hingga tambang akan mengancam Pulau Rupat tenggelam," tegas Even.

Pernyataan Walhi menyebut PT LMU sudah berhenti beroperasi sejak 24 Desember 2022 bertolak belakang dengan yang disampaikan Acai perwakilan Nelayan yang diwawancarai berazamcom belum lama ini.

Beberapa hari lalu, kata Acai, datang lagi kapal pengeruk dan pengangkut pasir laut di perairan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Sejalan dengan itu, Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, menegaskan bahwa Pulau Rupat dengan luas 150.288 hektar atau sekitar 1500 km2 termasuk kategori pulau kecil. Berdasarkan hal tersebut, berbagai konsesi yang dibebankan di atas pulau kecil itu dilarang.

Tambang pasir yang menghancurkan ekosisten Pulau Rupat dan perairan di sekitarnya serta merugikan kehidupan nelayan melanggar UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, khususnya pasal 35 huruf (i) yang menyatakan, “Dalam pemanfaatan  Wilayah  Pesisir  dan  Pulau-Pulau  Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: melakukan  penambangan  pasir  pada  wilayah  yang  apabila  secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran  lingkungan  dan/atau  merugikan Masyarakat sekitarnya.”

Lebih lanjut, kata Parid, berdasarkan pasal 73 UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014, setiap orang yang sengaja melakukan aktivitas pertambangan pasir dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Tak hanya melawan UU Pesisir, Parid menyebut bahwa tambang pasir dan berbagai perizinan di Pulau Rupat juga melawan putusan MK No. 3 tahun 2010 dan UU No. 7 Tahun. Putusan MK No. 3 tahun 2010 memberikan 4 (empat) tolak ukur frasa “sebesar-besarnya” untuk kemakmuran rakyat dalam kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam di Kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 33 UUD 1945, yaitu:

Kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; Tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat; Tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, serta; Penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Atas dasar itu, MK menyebutkan empat hak masyarakat pesisr dan pulau-pulau kecil sebagai berikut:

1.hak untuk mengakses dan melintas laut hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat.
2.hak untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.
3.hak untuk menjalankan adat istiadat dalam mengelola sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.*** rls



Sumber : WALHI Riau /  Editor : Anthony

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai

Selasa, 07 Juli 2026 - 11:41:01 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).

Riau Raya

Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan

Senin, 06 Juli 2026 - 19:14:15 WIB

PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.

Riau Raya

Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin

Senin, 06 Juli 2026 - 19:06:05 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.

Riau Raya

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Senin, 06 Juli 2026 - 16:26:59 WIB

PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.

Riau Raya

Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini

Senin, 06 Juli 2026 - 13:23:20 WIB

PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.

Riau Raya

Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif

Senin, 06 Juli 2026 - 07:12:13 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.

Terkini

  • +INDEX
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
07 Juli 2026
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
07 Juli 2026
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
06 Juli 2026
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
06 Juli 2026
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
06 Juli 2026
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
06 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
06 Juli 2026
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus
05 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
05 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
  • 2 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 3 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 4 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 5 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 6 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 7 Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved