Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Pelantikan
Kanwil Kemenkumham Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Notaris Pengganti
PELITARIAU, PEKANBARU - Bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh pada Rabu (5/1/21), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto mengambil sumpah dan melantik Usnavita sebagai Notaris Pengganti dari Veronica Junita Cristiani.
Notaris Kota Pekanbaru terseb yang akan menjalani cuti terhitung 3 Januari hingha 31 Maret 2022.
Dalam sambutannya, Kakanwil mengharapkan Notaris Pengganti yang baru saja dilantik agar dapat memberikan pelayanan jasa secara maksimal kepada masyarakat serta menghasilkan produk akta yang benar-benar terjaga otentisitasnya.
“Sebelum melakukan pekerjaan yang diminta oleh klien, berikan pemahaman dan penyuluhan kepada klien terhadap akta yang akan dibuat dihadapannya. Sehingga klien tidak akan terjerumus dalam kesalahan akibat dari kurangnya pemahaman atas akta yang dibuat,” ujar Pujo Harinto, Rabu (5/1/22).
Kakanwil juga meminta agar Notaris Pengganti selalu bersikap professional dan tidak diskriminatif serta membedakan antara orang yang mampu dan yang kurang mampu.
“Selamat kepada Notaris Pengganti yang telah dilantik. Semoga senantiasa diberikan kemudahan dalam melaksanakan tugas serta mendapat ridho dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Pujo mengakhiri sambutannya.
Sebagai informasi tambahan, Notaris Pengganti merupakan orang yang sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang Cuti, Sakit atau sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris utama.
Menurut Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris mempunyai hak cuti setelah menjalankan jabatannya selama dua tahun. Selama menjalankan cutinya, notaris wajib menunjuk seorang Notaris pengganti.
Cuti yang diajukan kurang dari 6 bulan diproses oleh Majelis Pengawas Daerah, sedangkan yang lebih dari 6 bulan namun kurang dari 1 tahun diproses oleh Majelis Pengawas Wilayah, dan cuti yang lebih dari 1 tahun diproses oleh Majelis Pengawas Pusat. **Prc7
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.









