• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1089 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2371 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2738 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5288 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2428 Kali

  • Home
  • Sindikat

Pada Kasus Robby Abas

Ini Alasan Pemerintah, Penikmat Prostitusi Artis Tidak Dipenjara

zulpen

Senin, 03 Januari 2022 13:41:00 WIB
Cetak
Ini Alasan Pemerintah, Penikmat Prostitusi Artis Tidak Dipenjara
Ilustrasi

PELITARIAU, Jakarta - Perdebatan prostitusi artis kembali mengemuka usai Cassandra Angelia ditangkap dan dijadikan tersangka di kasus prostitusi artis. Jauh sebelumnya, muncikari Robby Abbas sempat tidak terima karena hanya dia yang dipenjara, tetapi konsumennya bebas tidak diadili.

Kasus ini mengingatkan kasus Robby Abbas yang diketahui sebagai muncikari prostitusi online. Saat ditangkap, Robby Abbas tengah bersama Amel Alvi.

Pada 26 Oktober 2015, Robby Abbas dijatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara sesuai tuntutan jaksa terkait masalah tindak pidana dengan sengaja memudahkan tindakan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.

Robby tidak mau masuk penjara sendirian. Ia juga berharap konsumen yang menikmati artis yang ia jajakan juga masuk penjara. Namun, Robby terbentur Pasal 296 KUHP yang hanya memidanakan muncikari, sedangkan penikmatnya tidak bisa dipenjara. Pasal itu berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Gugatan ke MK pun dilayangkan. Di persidangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan jawaban bila yang dilakukan aparat kepolisian adalah berpegang pada prinsip legalitas.

"Penetapan Pemohon (Robby Abbas-red) sebagai Tersangka atau Terdakwa oleh aparat hukum dengan sangkaan atau dakwaan melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP semata-mata berdasar asas legalitas. Dan dari keseluruhan dalil-dalil Pemohon, tidak terdapat dalil keberatan pemohon atas penetapan tersebut," demikian jawaban Presiden yang tertuang dalam putusan MK sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (2/1/2022).

Jika kemudian aparat hukum tidak menetapkan pihak-pihak lain yaitu 'pihak yang meminta dicarikan perempuan untuk diajak hubungan badan dan perempuan yang diajak hubungan badan' sebagai tersangka atau terdakwa juga semata-mata berdasar asas legalitas.

"Karena sampai saat ini KUHP tidak menetapkan 'suatu perbuatan hubungan badan antara perempuan dewasa dengan laki-laki dewasa' merupakan suatu perbuatan pidana," beber Presiden.

Menurut Presiden, tidak ditetapkannya perbuatan a quo sebagai tindak pidana dalam KUHP tidak merupakan isu konstitusionalitas, tidak juga merupakan isu persamaan kedudukan dalam hukum, tidak juga merupakan isu perlindungan hukum, serta tidak juga merupakan isu keadilan.

"Tetapi lebih kepada isu politik hukum negara yang menentukan apakah suatu perbuatan dikategorikan suatu tindak pidana atau tidak yang ditentukan banyak hal antara lain perkembangan teknologi, perubahan nilai-nilai dalam masyarakat, dan faktor ekonomi," ujar Presiden.

Presiden kemudian merujuk Rancangan KUHP yang sedang ada di DPR. Sekarang ini terdapat pembahasan revisi Rancangan Undang- Undang KUHP yang salah satu pasalnya mengatur sesuai dengan permohonan Pemohon yang diatur dalam bagian keempat tentang Zina dan Perbuatan Cabul Pasal 483 ayat (1) huruf e yang berbunyi:

Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

"Pemerintah berpendapat permohonan Pemohon tidak terkait dengan isu-isu konstitusionalitas tetapi terkait pada hal-hal teknis dalam penegakan hukum dimana Pemohon tidak puas atas penetapan dirinya sebaga Tersangka atau Terdakwa, sementara pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut tidak ditetapkan sebagai Tersangka atau terdakwa," cetus Presiden.

Secara tegas, Presiden menyatakan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Setelah melalui persidangan panjang, MK menolak permohonan Robby Abbas itu seluruhnya. MK menyatakan tidak berwenang memutus karena materi itu menjadi kewenangan DPR dan Presiden.

Secara tegas, Presiden menyatakan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Setelah melalui persidangan panjang, MK menolak permohonan Robby Abbas itu seluruhnya. MK menyatakan tidak berwenang memutus karena materi itu menjadi kewenangan DPR dan Presiden.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan MK.

MK beralasan apa yang dikehendaki Robby bukanlah kewenangan MK untuk memutuskan, melainkan hak DPR untuk merumuskan delik tersebut.

"Persoalan hukum yang dipermasalahkan Pemohon adalah kebijakan kriminal dalam arti menjadikan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana dimana kebijakan demikian adalah politik hukum pidana yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," beber 9 hakim konstitusi dengan bulat. **prc



Sumber : DetikCom /  Editor : Perry

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 2 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 3 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 4 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 5 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 6 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 7 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved