Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Rakor
Sekdaprov Pimpin Rakor Persiapan Bankeu Rumah Layak Huni Provinsi Riau TA 2022
PELITARIAU, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Haryanto memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pembangunan yang Bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Rumah Layak Huni Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Senin (20/12/2021).
Rakor yang diikuti oleh 12 Kabupaten/kota di Provinsi Riau tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi terkait Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
“Rumah Layak Huni ini adalah program Gubernur Riau, dilaksanakan melalui bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau” ungkap Sekdaprov Riau.
Sekdaprov Riau menjelaskan, bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi urusan prioritas pemerintah daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan kemudahan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Di Provinsi Riau, peraturan yang mendasari adalah Peraturan Gubernur No.62 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Gubernur No.35 tahun 2017 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Peraturan Gubernur Riau No.21 tahun 2019 tentang Pembangunan dan Rehibilitasi Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni,” ungkapnya.
Melalui Rakor tersebut, SF Haryanto selaku Sekretaris Daerah Provinsi Riau berharap kepada 12 Kabupaten/kota untuk bisa memahami maksud dari petunjuk teknis tersebut, yaitu:
1. Maksud dari petunjuk teknis ini untuk memberikan petunjuk dalam pengelolaan Bantuan Keuangan yang diberikan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/kota diwilayah Provinsi Riau.
2. Petunjuk teknis ini bertujuan untuk mewujudkan kriteria-kriteria teknis yang harus dipenuhi dan tertib administrasi dalam pengelolaan bantuan keuangan.
3. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi : a. penggunaan, sumber dan besaran bantuan keuangan; b. penganggaran, pelaksanaan,dan penyaluran bantuan keuangan; c. pelaporan; dan d.pembinaan dan evaluasi.
keuangan; c. pelaporan; dan d.pembinaan dan evaluasi.
SF Haryanto menjelaskan bahwa rapat kordinasi ini ingin mencari pola yang pas bagaimana nanti tentang mekanisme pelaksanaan Bantuan Keuangan Rumah Tidak Layak Huni ini dibangun tahun 2022. Menurutnya ada 3 (tiga) poin yang penting.
“Yang pertama yaitu harus ada usulan dari Bupati/Walikota Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, yang kedua harus ada SK penerima (by name by address) untuk penerima Rumah Layak Huni, dan yang ketiga kalau bisa ada usulan aspirasi DPRD,” ungkap Sekdaprov Riau.
Ditempat yang sama, Drs.Mukhtar T menjabat Asisten II Bidang Ekonomi Setda Indragiri Hilir mengapresiasi dan mendukung program Bantuan Keuangan Rumah Layak Huni Pemerintah Provinsi Riau. Menurutnya ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.
“Untuk program ini, kami dari Kabupaten Indragiri Hilir menyambut baik dan sangat mendukung dan kami merasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Dinas PUPR Provinsi Riau, Perwakilan Sekretaris Daerah Kabupaten/kota se Provinsi Riau dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan perumahan dan permukiman se Riau. **Prc7
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.









