Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Larshen Yunus kecewa
Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Hanya Divonis 1,5 Tahun
PELITARIAU, PEKANBARU - Diminta komentar terkait kasus penggunaan Narkotika jenis sabu oleh mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, yang beberapa hari ini divonis hakim Pengadilan Negeri 1,5 tahun membuat Aktivis Larshen Yunus murka.
Aktivis yang juga mantan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau itu tegaskan, bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sangat keliru dan cenderung tak rasional.
Bagi Aktivis Larshen Yunus, Hakim PN Pekanbaru sama sekali tidak peka dengan kasus tersebut. Karena sudah sangat jelas pelakunya adalah Aparat sekaligus mantan Kasat Narkoba, yang seharusnya tidak melakukan hal hina seperti itu.
"Beliau itu Aparat Penegak Hukum (APH) dan yang paling menjijikkan lagi, beliau mantan Kasat Narkoba, tetapi justru terbukti menjadi pelaku pengguna, ini sangat hina dan bagi kami telah jelas menodai kemurnian profesi Polri yang begitu mulia" ungkap Larshen Yunus, dengan nada kesal.
Bertempat di Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, hari ini Sabtu (18/12/2021) Aktivis Larshen Yunus pastikan, bahwa pihaknya akan segera menyurati Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Agar hakim yang pekak itu segera diberi sanksi tegas, karena bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, hakim PN Pekanbaru tersebut diduga kuat telah lakukan proses Dramaturgi Hukum atas putusan yang tak wajar seperti itu.
Sebagaimana diketahui, bahwa mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru atas nama Kompol Yuhanies Chaniago divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai oleh Istiono SH MH melihat kasus tersebut biasa-biasa saja.
Istiono menilai kasus yang dilakukan Kompol Yuhanies Chaniago selaku anggota Polri yang terakhir bertugas di Polda Riau itu hal biasa, seperti kasus narkoba lainnya. Padahal, apabila merujuk dari profesi selaku APH, Kompol Yuhanies Chaniago seharusnya dihukum 6 tahun penjara, bahkan hukuman mati juga sangat wajar.
Vonis yang kami dengar dibacakan Hakim pada persidangan hari Kamis (16/12/2021) itu, justru telah memastikan, bahwa proses penegakan hukum di PN Pekanbaru telah menciderai semangat bapak Presiden Joko Widodo, khususnya dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.
"Bukan hanya itu saja, kita semua juga tahu, bahwa saat ini bapak Kapolda Riau lagi gencar-gencarnya dalam proses penegakan hukum dibidang Tindak Pidana Narkoba, tapi hasil ketok palunya kok seperti itu?!" tutur Larshen Yunus, seraya terheran-heran.
Bagi Aktivis Larshen Yunus, hukuman 6 tahun penjara yang disampaikan pihaknya sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Tapi dihadapan hakim justru masuk angin.
"Sedari awal kami tegaskan, bahwa kalau hukuman mati belum berlaku di negeri ini, maka Kompol Yuhanies Chaniago cocok dihukum dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" ungkap Larshen Yunus.
Terakhir pria tinggi tegap yang juga Alumni Sospol Universitas Riau itu pertegas, bahwa secepatnya Hakim Istiono dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) RI di Jakarta, putusan yang diberikannya terkesan Memble dari rujukan manapun.
"Kepentingan kami hanya satu, yakni Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri. APH mestinya tidak seperti itu!!! hanya sanksi tegas yang dapat menjawabnya" akhir Aktivis Larshen Yunus, menutup pernyataan persnya. **Prc7
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.









