Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Cek Proyek
Wagubri Intruksikan Black List 2 Kotraktor di Pelalawan
PELITARIAU,PELALAWAN - Tidak yakin pengerjaan proyek selesai tepat waktu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri), H Edy Natar Nasution, instruksikan black list dua perusahaan pelaksana proyek pembangunan jalan di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Adapun perusahan yang dimaksud Wagubri adalah, CV Riski Danes Putri yang melaksanakan proyek pengerjaan Jalan Simpang Bunut - Teluk Meranti dan CV Merangin Karya Sejati sebagai pelaksana proyek pengerjaan Jalan Teluk Meranti - Sebekek.
Instruksi tersebut disampaikan Wagubri Edy Natar Nasution, saat melakukan peninjauan proyek pembangunan kegiatan Pemprov Riau Tahun anggaran 2021, pada Selasa (7/12) di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Wagubri mengungkapkan, bahwa progres pengerjaan pembangunan jalan tersebut, dipastikan tidak akan siap sesuai waktu, yang saat ini sisa waktu pengerjaannya tinggal 15 hari kalender.
"Masa kontrak proyek ini berakhir pada tanggal 20 dan 22 Desember 2021 ini. Sementara, pengerjaan masih 31 dan 36 persen. Maka itu saya minta PPK black list dua perusahaan tersebut," katanya.
Instruksi ini kata Wagubri, sesuai dengan komitmen sebelumnya, ia siap melakukan pengawasan dan memberikan sanksi, kepada kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak.
Hal ini, kata Wagubri, juga sesuai Perpres dan juga sesuai arahan Presiden RI, dari jauh hari sebelumnya. Dalam aturan itu telah diingatkan jangan ada lagi pengerjaan proyek yang bermasalah dan tidak selesai.
"Kemarin pihak KPK juga berkunjung ke Riau dan menyampaikan ada 8 area yang rawan korupsi. Di antaranya penganggaran dan pengadaan barang dan jasa ini. Maka itu saya melakukan pengawasan meskipun saat ini baru fokus tingkat kontrak kerja," jelasnya.
Lebih lanjut kata Wagubri, permasalahan pembangunan jalan di Teluk Meranti ini, juga tidak lepas dari lemahnya pengawasan. Buktinya juga terlihat dari kesiapan seperti material yang tidak tersedia di lokasi. Artinya, keseriusan untuk pengurusan proyek ini tidak ada dan masih lemah.
"Tidak hanya material, pekerja yang bekerja di lokasipun juga tidak ada. Bagaimana proyek mau selesai. Berdasarkan itu juga saya tegaskan PPK untuk melakukan black list perusahaan," tambahnya.
Tidak hanya itu, Wagubri juga menegaskan PPK proyek Disdik berikan tindakan pada pengerjaan proyek pembangunan gedung di SMAN 3 Teluk Meranti. Di SMA 3 ini ada 8 proyek pembangunan. Namun, hanya satu yang selesai. Sedangkan sisanya sudah melewati masa kontrak.
"Pembangunan gedung sekolah ini merupakan yang ke dua kali saya tinjau dan bermasalah, yang sebelumnya di Kabupaten Siak. Saya juga pertanyakan bagaimana pengawasan dari Disdik atau PPK nya," tutur Wagubri.
Wagubri kembali menegaskan, untuk progres pengerjaan proyek kegiatan Pemprov Riau, ia akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Riau, hingga akhir tahun 2021.
"Jika ke depan masih ada yang ditemukan saya juga sudah minta pihak inspektorat untuk menindaklanjuti," tutupnya.
Sementara, Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Riau, Arief Setiawan, mengatakan, untuk dua perusahaan pembangunan jalan di Teluk Meranti ini, pihaknya sudah memberikan beberapa kali teguran. Yaitu sampai teguran terakhir atau SM 3 (Kontrak kritis 3).
"Sesuai yang disampaikan bapak Wagubri, kita juga tidak yakin proyek ini akan tuntas sesuai waktu. Melihat waktu kerja yang tinggal berapa hari ke depan. Untuk itu kita akan persiapkan di black list sesuai aturan berlaku," katanya.
Terkait anggaran proyek ia menjelaskan, untuk Teluk Meranti - Sebekek yang dikerjakan CV Riski Danes Putri, anggarannya sebanyak Rp11 miliar, dan berakhir tanggal 22 Desember 2021. Sementara, perogres pengerjaan kegiatan baru tercapai 31 persen.
"Untuk Jalan Simpang Bunut - Teluk Meranti yang dikerjakan CV Merangin Karya Sejati anggarannya Rp36 miliar dengan pekerjaan baru 36 persen. Sementara, masa kontrak berakhir 20 Desember 2021," tuturnya.
Untuk perusahaan ini tidak ada lagi kesempatan diberikan penambahan waktu. Hal ini juga sesuai penilaian kerja berjalan, terutama terkait material yang tidak jelas.
"Katanya [kontraktor] material dari Tanjung Balai Karimun dan tidak tau kapan pasti datangnya. Dan itu sudah tidak mungkin. Maka itu kita tidak terima," tutupnya. **Prc7
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.









