Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kisruh Golkar Masih Panas, Yusril Dikambinghitamkan
PELITARIAU, Jakarta - Gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap kubu Agung Laksono ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengadilan meminta agar kisruh internal Golkar dikembalikan ke Mahkamah Partai Golkar.
Kuasa Hukum Ical Yusril Ihza Mahendra protes dengan putusan tersebut. Menurut dia, hal ini terjadi karena intervensi dari surat Mahkamah Partai yang dikirimkan ke pengadilan agar tidak memutuskan gugatan itu karena mahkamah sedang bersidang.
Pakar Hukum Tata Negara ini menilai, tidak layak PN Jakbar mengikuti apa yang diinginkan oleh mahkamah partai. Sebab yang beperkara hanya Ical dan Agung Laksono.
"Yang jadi pertimbangan hakim dalam sidang ini adalah surat-surat dari pengadilan Mahkamah Partai Golkar. MP bukan pihak yang beperkara karena itu merupakan bentuk intervensi yang dilakukan oleh pihak yang ketiga. Mengapa hakim harus mempertimbangkan surat-surat itu?" kata Yusril usai menghadiri sidang gugatan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2) kemarin.
Mahkamah Partai sendiri diketahui sudah mengirim beberapa kali surat ke PN Jakbar. Isinya, meminta hakim tidak memutus gugatan kubu Ical karena mahkamah partai sedang melakukan sidang soal kisruh ini.
Sementara itu, Agung Laksono sendiri menanggapi dingin soal ditolaknya gugatan ini dan kubu Ical berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia memilih untuk menunggu hasil mahkamah partai saja.
"Ya itu adalah hak mereka. Kita ikuti persidangan besok, apa pun hasilnya," ujar Agung dalam konferensi pers di Gedung DPP Golkar.
Sebelumnya, kubu Agung Laksono juga sudah melakukan gugatan terhadap penyelenggaraan Munas Ancol yang memenangkan Ical sebagai ketua umum. Namun hasilnya hampir sama, PN Jakarta Pusat merasa tidak berwenang memutuskan gugatan itu.
Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai juga ikut berkomentar soal hasil sidang PN Jakbar tersebut. Yorrys bahkan menyalahkan sikap Yusril yang ingin ajukan kasasi karena hanya menambah gejolak yang terjadi di tubuh Golkar. Terlebih lagi, Yusril bukan merupakan kader Partai Golkar.
"Saya sampaikan bahwa dengan dikeluarkannya keputusan sela di pengadilan Jakpus kemudian dimotori oleh yang bukan Golkar yakni saudara Yusril Ihza Mahendra, dengan berbagai macam teknik sebagai pakar hukum yang terkesan memiliki subjektivitas tertentu pada salah satu kubu, maka ini menimbulkan berbagai macam gejolak di tubuh partai," kata Yorrys.
Sumber : merdeka.co
Editor : rio
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.









