Kisruh Golkar Masih Panas, Yusril Dikambinghitamkan

Rabu, 25 Februari 2015

PELITARIAU, Jakarta - Gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap kubu Agung Laksono ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengadilan meminta agar kisruh internal Golkar dikembalikan ke Mahkamah Partai Golkar.

Kuasa Hukum Ical Yusril Ihza Mahendra protes dengan putusan tersebut. Menurut dia, hal ini terjadi karena intervensi dari surat Mahkamah Partai yang dikirimkan ke pengadilan agar tidak memutuskan gugatan itu karena mahkamah sedang bersidang.

Pakar Hukum Tata Negara ini menilai, tidak layak PN Jakbar mengikuti apa yang diinginkan oleh mahkamah partai. Sebab yang beperkara hanya Ical dan Agung Laksono.

"Yang jadi pertimbangan hakim dalam sidang ini adalah surat-surat dari pengadilan Mahkamah Partai Golkar. MP bukan pihak yang beperkara karena itu merupakan bentuk intervensi yang dilakukan oleh pihak yang ketiga. Mengapa hakim harus mempertimbangkan surat-surat itu?" kata Yusril usai menghadiri sidang gugatan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2) kemarin.

Mahkamah Partai sendiri diketahui sudah mengirim beberapa kali surat ke PN Jakbar. Isinya, meminta hakim tidak memutus gugatan kubu Ical karena mahkamah partai sedang melakukan sidang soal kisruh ini.

Sementara itu, Agung Laksono sendiri menanggapi dingin soal ditolaknya gugatan ini dan kubu Ical berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia memilih untuk menunggu hasil mahkamah partai saja.

"Ya itu adalah hak mereka. Kita ikuti persidangan besok, apa pun hasilnya," ujar Agung dalam konferensi pers di Gedung DPP Golkar.

Sebelumnya, kubu Agung Laksono juga sudah melakukan gugatan terhadap penyelenggaraan Munas Ancol yang memenangkan Ical sebagai ketua umum. Namun hasilnya hampir sama, PN Jakarta Pusat merasa tidak berwenang memutuskan gugatan itu.

Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai juga ikut berkomentar soal hasil sidang PN Jakbar tersebut. Yorrys bahkan menyalahkan sikap Yusril yang ingin ajukan kasasi karena hanya menambah gejolak yang terjadi di tubuh Golkar. Terlebih lagi, Yusril bukan merupakan kader Partai Golkar.

"Saya sampaikan bahwa dengan dikeluarkannya keputusan sela di pengadilan Jakpus kemudian dimotori oleh yang bukan Golkar yakni saudara Yusril Ihza Mahendra, dengan berbagai macam teknik sebagai pakar hukum yang terkesan memiliki subjektivitas tertentu pada salah satu kubu, maka ini menimbulkan berbagai macam gejolak di tubuh partai," kata Yorrys.

 

 

Sumber : merdeka.co

Editor    : rio