Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Ketum MKA LAMR
H.R. Marjohan Ditetapkan Sebagai Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau
PELITARIAU, PEKANBARU- Datuk H.R. Marjohan Yusuf ditetapkan sebagai Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau (Ketum MKA LAMR), dalam rapat pleno lengkap MKA LAMR, Senin (8/11). Dia menggantikan Datuk Seri H. Al azhar yang meninggal dunia, 12 Oktober lalu.
Rapat pleno dipimpin oleh Sekretaris Umum MKA LAMR Datuk H. Taufik Ikram Jamil yang didampingi Ketua MKA LAMR Datuk Rustam Efendy dan Datuk Tarlaili. Dari 42 orang pengurus dan anggota MKA LAMR termasuk secara ex officio, 27 orang hadir secara fisik, tiga orang izin, dan satu orang sakit.
Menurut Taufik Ikram Jamil, rapat pleno didasarkan pada Bab VII Pasal 8 dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART LAMR). Disebutkan bahwa pergantian antar waktu (PAW) pengurus LAMR dapat terjadi apabila meninggal dunia dengan melaksanakan rapat pleno lengkap. Ketum adalah salah seorang unsur pengurus.
Di sisi lain, berbagai pengalaman eksternal dan internal yang dapat menjadi acuan LAMR antara lain meninggalnya Ketum MKA LAMR Tenas Effendy tahun 2015. Dia diganti oleh pemangku setingkat di bawahnya yakni O.K. Nizami Jamil melalui rapat MKA. Datuk Marjohan memegang pemangku setingkat di bawah Ketum MKA LAMR Datuk Seri Al azhar yang meninggal dunia.
Menjadi pertimbangan pula ialah konsultasi pengurus MKA LAMR yakni Datuk Tarlaili dan Datuk Taufik Ikram Jamil dengan Gubernur Riau selaku payung panji LAMR, hari Sabtu, 16 Oktober 2021. Datuk Seri Setia Amanah Syamsuar, meminta MKA LAMR menjalankan mekanisme normatif yakni yang diatur AD/ART dan pengalaman sebagaimana disebut di atas.
Hal itu diperkuat rapat pengurus Majelis Kerapatan Adat LAMR pada hari Selasa, tanggal 2 November 2021. Rapat itu menetapkan Timbalan Ketua MKA LAMR Riau Datuk H. R. Marjohan Yusuf sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum MKA LAMR, sebagaimana disebut pada bagian atas.
Dalam Bab VII Pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa sebelum ada keputusan Pengisian Pergantian Antar Waktu, maka pengurus MKA atau DPH LAMR dapat menunjuk pejabat sementara sesuai dengan kedudukannya.
”Alhamdulillah, kita sudah dapat melaksanakan amanat AD/ART, pengalaman MKA maupun organisasi secara umum dan pesan Datuk Seri Setia Amanah Syanmsuar sebagai payung panji adat. Sekarang, Datuk Marjohan definitif sebagai Ketua Umum MKA LAMR Riau dan berhak menyandang gelar Datuk Seri,” kata Taufik. **rls
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.









