Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polres Meranti Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Penipuan
PELITARIAU, Meranti - Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan saat sedang berada dirumahnya di jalan Utama Ujung Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 kemarin sekitar pukul 19.30 Wib.
Terduga pelaku seorang laki-laki berinisial RD Als Ayah (56 thn) warga jalan Banglas Kelurahan Selatpanjang Timur diamankan berdasarkan laporan korban bernama Asmaidi (58 thn) yang beralamat di jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan kepada Polres Kepulauan Meranti.
Informasi ini disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH kepada media ini, Sabtu (30/10/2021). Dijelaskannya penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / I / 2021 / SPKT / Res Kep Meranti tanggal 20 Januari 2021, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/ 41/ IX/ 2020/ Satreskrim, tanggal 23 September 2021.
"Terduga pelaku sudah berhasil diamankan saat berada di rumahnya jalan Utama Ujung Kelurahan Selatpanjang Timur. Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Andi.
Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 Wib di jalan Utama RT 001 / RW 002 Kelurahan Selatpanjang Timur terlapor mengajak korban untuk kerjasama melaksanakan proyek di Pemda dalam bentuk pekerjaan Kantor Bupati, kemudian terlapor meminta uang muka kepada korban sebesar Rp. 100.000.000,- tetapi proyek tersebut adalah proyek fiktif. Kemudian berlanjut kembali dengan mengajak kerjasama dalam hal jual beli emas batangan, dan saat itu terlapor meminta uang untuk pembelian emas batangan kepada pelapor secara bertahap dengan nominal Rp. 580.000.000,- melalui bukti kwitansi dan bukti transfer, namun jual beli emas tersebut tidak ada.
Tidak sampai disitu, kejadian serupa kembali berlanjut yang mana terlapor menawarkan kepada korban untuk memasukkan anak dari korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan terlapor meminta uang kepada korban sebesar Rp. 35.000.000,- namun hal itu juga fiktif. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebanyak Rp. 715.000.000,-.
"Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan terhadap terduga yakni satu unit Handphone Merk Nokia 3310, satu lembar kwitansi dengan nominal Rp. 200.000.000,- tanggal 19 Agustus 2020, sembilan lembar bukti Transfer dengan Rekening penerima yang sama, satu rangkap Surat Perjanjian jual beli yang di sahkan dilegalisasi Notaris, dan satu buah Flashdisk hasil rekaman akan pengembalian uang," ungkap Kapolres Meranti.
Sesuai Pasal 378 KUHPidana, "Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal tipu muslihat, maupun dengan karangan perkatan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara se lama-lamanya empat tahun”.**
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.









