Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Ruki Tegaskan Senpi Milik Penyidik KPK Bukan Senpi Gelap
PELITARIAU, Jakarta-Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menilai, kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal 21 penyidik KPK bukan pelanggaran berat. Menurut dia, hal itu terjadi karena keteledoran.
"Itu bukan senjata api gelap. Saya anggap itu keteledoran manajemen saja, bukan suatu pelanggaran," ujar Ruki, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Menurut Ruki, dilihat dari sejarahnya, senjata-senjata api tersebut adalah milik KPK. Saat KPK dibentuk, pimpinan KPK yang awal membeli 100 senjata api untuk bekal sejumlah pegawai KPK. Ruki menjelaskan, dari 100 senjata api itu, seluruhnya melalui izin berkala yang dikeluarkan oleh Kepala Polri dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Artinya, senpi-senpi tersebut awalnya sah secara hukum.
"Yang ada, kemungkinan surat izinnya sudah kadaluwarsa. Tadi saya bilang sama Wakapolri tarik saja semuanya, masukin ke gudang itu supaya tidak jadi masalah," ujar Ruki.
Ia mengatakan akan menjadi persoalan jika para penyidik KPK memiliki senjata api pribadi di luar. Jika demikian, menurut Ruki, merupakan pelanggaran.
"Masalah yang bersangkutan adalah pegawai KPK, ya apa boleh buat. Memangnya orang KPK kebal hukum. Tapi saya belum sampai ke situ ya, benar atau tidaknya senjata api milik pribadi itu," ujar Ruki.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa penyidiknya tengah mengusut dugaan kepemilikan senjata api ilegal 21 penyidik KPK. Jika telah cukup bukti, kata Budi, para penyidik itu akan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, jika terbukti senjata itu dimiliki secara ilegal, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(kompas)
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.








