Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Wabup H Asmar Buka Secara Resmi Diseminasi LH KPM Gratifikasi & Whistle Blowing System Dilingkungan Pemkab Meranti Tahun 2021
PELITARIAU, Meranti - Wakil Bupati AKBP (Purn) H. Asmar Buka Secara Resmi Diseminasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gratifikasi & Whistle Blowing System (WBS) dilingkungan Pemerintah Kab. Kepulauan Meranti Tahun 2021 yang ditaja oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang bertempat di Aula Gedung Afifa Selatpanjang. Kamis (14/10/21)
Hadir dalam acara tersebut Setwan/mewakili, Inspektur Daerah, Seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Para Camat, dan para undangan.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau di singkat dengan LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Penyelenggara Negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LHKPN juga telah diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 11 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana dalam Pasal 2 menjelaskan pejabat yang wajib lapor LHKPN terdiri atas :
1. Pejabat Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
2. Eselon III atau Jabatan Administrator
3. Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
4. Jabatan Fungsional tertentu Pengawasan (Auditor, Auditor Kepegawaian, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah) di Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun sanksi bagi pejabat wajib LHKPN yang tidak melapor berupa penundaan Kenaikan pangkat.
Dalam sambutannya Wabup menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan kepada saudara-saudara para pejabat wajib lapor LHKPN untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan memanfaatkan waktu yang berharga ini untuk bertanya dengan sedetail-detailnya, sehingga semua yang menjadi masalah, terutama dalam pengisian dan pelaporan LHKPN dapat diatasi, dan wajib melaporkannya pada awal tahun 2022 nanti.
"Melalui kegiatan Diseminasi ini diharapkan para peserta atau pejabat Eselon maupun ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki kepatuhan pada aturan yang berlaku dan kesadaran moral sebagai ASN. Kepada APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah agar dapat menjalankan dan melaksanakan tugas sesuai fungsinya sebagai Aparat Pengawas intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Baik itu pelaksanaan urusan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah."
"Sekali lagi harapan kami kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan segera melakukan pelaporan, baik itu LHKPN, tidak melakukan gratifikasi serta berperan aktif dalam pelaksanaan WBS sebagaimana mestinya. Mudah-mudahan memberikan manfaat kepada kita semua dalam upaya pencegahan KKN dan sekaligus upaya untuk mensejahterakan Masyarakat Indonesia umumnya dan khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, pungkas Wabup." **
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.









