Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Guru Jual Narkoba
Guru PNS di Rohil Riau Diamankan Polisi karena Sabu
PELITARIAU, Rohil - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial J (46) warga Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Riau, yang berprofesi sebagai guru diamankan Polres Rokan Hilir (Rohil) karena memiliki puluhan gram Narkotika jenis sabu-sabu.
Diamankannya oknum guru ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi, Senin (11/10/2021).
Dikatakan AKP Juliandi, J yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/248 /X/2021/SPKT. Sat Res Narkoba/Polres Rohil/ Polda Riau tanggal 3 Oktober 2021.
Berawal dari informasi masyarakat kata AKP Juliandi, Bahwasanya di daerah Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka.
"Selanjutnya, informasi masyarakat tersebut dikembangkan anggota, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka bersama Barang Bukti," sebut Kasubag Humas.
Kronologi penangkapan kata AKP Juliandi, Pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2021 dilakukan penggerebekan di rumah J, karena berdasarkan informasi yang akurat bahwa J ada menyimpan narkotika jenis sabu.
Pada saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan ketua RT setempat, juga turut dilakukan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 plastik ungu yang di dalamnya terdapat 1 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu, 6 bungkus plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok, 18 plastik bening klip merah dan 1 sendok kecil terbuat dari kertas .
Barang bukti tersebut ditemukan dalam gudang di rumah tersangka. Dari hasil pengecekan tersangka J tidak mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya.
Namun, dari penelusuran yang dilakukan aparat diketahui tersangka J ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada H, sehingga tersangka J tidak bisa mengelabui petugas.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 31,79 gram dan tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut AKP Juliandi. **Prc7
Kembali, Polsek Pekanbaru Kota Melaksanakan Kegiatan KRYD Antisipasi Tindak Kejahatan
PELITARIAU, Pekanbaru - Untuk memberikan rasa aman ditengah masyarakat ser.
Plt Bupati Asmar Lepas Kafilah Meranti Ikuti MTQ Provinsi Riau di Kota Dumai
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
400 Kilo Liter BBM Didistribusikan ke Kios dan SPBU, Polres Meranti dan Pemda terus Pantau Hingga Pengawalan
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti dan Pemerintah Daerah Kepulauan M.
Danlanal Dumai Pimpin Sertijab, Danposal Selatpanjang Pindah Dan Ini Pegantinya
PELITARIAU, Dumai - Komandan Pangkalan TNI AL Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Ha.
Lepas Keberangkatan Kafilah Rohil untuk MTQ ke-XLII Provinsi Riau, Ini Harapan Bupati Rokan Hilir
PELITARIAU, ROHIL - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong secara resmi mele.
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .