Guru PNS di Rohil Riau Diamankan Polisi karena Sabu

Senin, 11 Oktober 2021

Tersangka J yang merupakan seorang oknum Guru. (Foto Humas Polres Rohil Riau).

PELITARIAU, Rohil - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial J (46) warga Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Riau, yang berprofesi sebagai guru diamankan Polres Rokan Hilir (Rohil) karena memiliki puluhan gram Narkotika jenis sabu-sabu.

Diamankannya oknum guru ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi, Senin (11/10/2021).

Dikatakan AKP Juliandi,  J yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/248 /X/2021/SPKT. Sat Res Narkoba/Polres Rohil/ Polda Riau tanggal 3 Oktober 2021.

Berawal dari informasi masyarakat kata AKP Juliandi, Bahwasanya di daerah Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka.

"Selanjutnya, informasi masyarakat tersebut dikembangkan anggota, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka bersama Barang Bukti," sebut Kasubag Humas.

Kronologi penangkapan kata AKP Juliandi, Pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2021 dilakukan penggerebekan di rumah J, karena berdasarkan informasi yang akurat bahwa J ada menyimpan narkotika jenis sabu.

Pada saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan ketua RT setempat,  juga turut  dilakukan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 plastik ungu yang di dalamnya terdapat 1 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu, 6 bungkus plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok, 18 plastik bening klip merah dan 1 sendok kecil terbuat dari kertas .

Barang bukti tersebut ditemukan dalam gudang di rumah tersangka. Dari hasil pengecekan tersangka J tidak mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. 

Namun, dari penelusuran yang dilakukan aparat diketahui tersangka J ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada H,   sehingga tersangka J tidak bisa mengelabui petugas.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 31,79 gram dan tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut AKP Juliandi. **Prc7