Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Riau Dirugikan, DBH Sawit Harus Masuk Dalam Revisi UU PKPD
PELITARIAU, Jakarta - Himpunan Pelajar Mahasiswa Riau (Hipemari) jakarta mendukung perjuangan daerahnya untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dari pemerintah pusat.
Perjuangan itu tengah dilakukan 25 provinsi penghasil kelapa sawit melalui revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU PKPD) di DPR RI.
Menurut Ketua Hipemari Jakarta Farin, revisi UU PKPD menjadi momentum bagi Riau sebagai salah satu provinsi penghasil kelapa sawit untuk mendapatkan DBH sawit.
“Sekarang inilah momennya. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memperjuangkan DBH Sawit masuk dalam revisi UU PKPD," ucap Farin seperti dilansir JNNcom, Jumat (8/10) kemarin.
Mahasiswi asal Kabupaten Kepulauan Meranti itu mengingatkan agar wakil rakyat Riau di DPR memperjuangkan kepentingan daerah mendapatkan DBH dari industri kelapa sawit.
Farin juga prihatin dengan dampak lingkungan yang diterima oleh daerah penghasil sawit, salah satunya Riau sebagai provinsi dengan perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia.
Sementara itu, Sekjen Hipemari Jakarta Hasyim memastikan mahasiswa dan elemen masyarakat bakal mengawal langkah Pemprov Riau dan daerah-daerah penghasil sawit memperjuangkan masuknya DBH Sawit ke dalam revisi UU PKPD.
"Kami juga mengingatkan pemerintah pusat jangan hanya mengambil keuntungan saja. Sementara Riau tidak mendapatkan apa-apa, hanya menerima dampaknya saja,” ucap Hasyim.
Dia juga menyampaikan pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) atas Crude Palm Oil (CPO) yang bernilai triliunan rupiah, selama ini tidak sepeser pun dinikmati oleh daerah penghasil.
Selama ini PE langsung disetorkan ke Kementerian Keuangan RI (Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit) berdasarkan PMK 136/2015 dan BK disetor ke Bendahara Umum Negara. Sementara Riau maupun daerah penghasil sawit lainnya tidak mendapatkan DBH sepeser pun dengan alasan belum diatur di UU PKPD. **prc
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.









