Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kebiasaan Kita
Masih Suka Telat Bayar Pajak Kendaraan? Tak Cuma Denda, Ini Kerugian Lainnya!
PELITARIAU, Pekanbaru - Sebagian dari kita suka menunda-nunda atau memiliki kebiasaan telat bayar pajak kendaraan, sebaiknya kebiasaan tersebut segera anda hilangkan. Bukan tanpa alasan, tapi karena kebiasaan tersebut akan merugikan diri sendiri tanpa anda sadari.
Barangkali juga sebelum anda memutuskan untuk membeli kendaraan pribadi, anda juga harus benar-benar memikirkan matang-matang untuk seluruh biaya kepemilikannya. Tak cuma untuk biaya service atau perawatan namun juga untuk taat membayar pajak kendaraan tersebut.
Namun pada kenyataannya masih banyak sekali pemilik kendaraan pribadi yang abai atau tidak memerdulikan untuk taat membayar pajak.
Padahal, hal tersebut akan melahirkan kerugian baru bagi pemilik kendaraan tersebut tanpa ia sadari. Apa saja sih kerugian jika kita tidak taat bayar pajak kendaraan? Yuk simak penjelasan dibawah berikut!
1. Denda
Bagi mereka yang suka telat dan tidak taat membayar pajak kendaraan tentulah akan dikenakan denda PKB. Untuk besaran denda PKB yang ditangguhkan kepada setiap pemilik kendaraan tidaklah sama, tergantung pada durasi keterlambatan pembayaran pajak.
Sebagai informasi, denda PKB pertahunnya jika anda telah bayar pajak adalah sebesar 25 persen dan hitungannya berdasarkan bulan dan tahun. Jika kita telah satu hari maka akan dihitung telat satu bulan, telat 1 bulan 1 hari maka akan dihitung telat dua bulan, demikian hingga periode seterusnya.
2. Resiko Ditilang
Bagi pengendara yang ditilang akibat telat bayar pajak kendaraan akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi seperti dibawah ini;
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000."
3. Harga Jual Kendaraan akan Turun Drastis
Jika hendak menjual kendaraan, maka Anda harus memastikan pajak kendaraan tersebut masih aktif. Jika tidak, hal tersebut akan menjadi bumerang dan akan berdampak pada harga mobil anda yang akan turun drastis.
Calon pembeli biasanya akan langsung menawar ke harga yang sangat jauh ke bawah dari harga yang sebelumnya anda tetapkan karena alasan mati pajak tersebut.
4. Nomor Registrasi Kendaraan Dihapus
Jika dalam dua tahun berturut-turut Anda tidak membayar pajak kendaraan, maka jangan heran jika tiba-tiba nomor registrasi kendaraan Anda tak lagi terdaftar.
Hal tersebut sesuai dengan bunyi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2 yang menjelaskan mengenai penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak besar sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. **Prc7
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.









