Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Lepas Liarkan Satwa
BBKSDA Riau Lepas Liarkan ratusan Burung Ciblek dan Gelatik Sitaan Polres Pelalawan
PELITARIAU, Pekanbaru -Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil menggagalkan penyeludupan sebanyak 875 ekor burung di Jalan Lintas Timur, desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten pelalawan, Senin (27/09/2021) lalu.
Satwa burung tersebut dititipkan ke BBKSDA Riau, dan telah dilepaskan kembali ke alamnya oleh personil Resort TWA Buluh Cina bersama Kepala Desa dan masyarakat Buluh Cina, serta LSM Flight.
Hal ini disampaikan Plh Kepala BBKSDA Riau, Hartono, Rabu (29/9/21). Burung yang dilepas liarkan adalah sebanyak 312 Burung jenis Ciblek (Prinia familiaris) dan Gelatik (Padda orzyivora).
"Status satwa tidak dilindungi, namun satwa berasal dari penyerahan Polres Pelalawan yang merupakan hasil sitaan perdagangan satwa tanpa disertai dokumen, di sekitar Desa Palas, Kabupaten Pelalawan. Burung tersebut berjumlah total 884 ekor, namun sebagian besar dalam kondisi telah mati," terang Hartono.
Menurutnya, Burung Ciblek dalam kondisi hidup berjumlah 297 ekor dan yang dalam kondisi mati berjumlah 519 ekor dengan total 816 ekor. Sedang untuk Burung Gelatik dalam kondisi hidup berjumlah15 ekor dan yang dalam kondisi mati berjumlah 53 ekor dengan total 68 ekor.
"Satwa burung yang hidup langsung dilepasliarkan, namun untuk yang telah mati dilakukan penguburan di lokasi tersebut. Kematian burung dimungkinkan karena kondisi burung yang memang rentan dan tidak baik mengingat jenis satwa ini sangat rentan dan mudah stres," terang Hartono.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan mengamankan seorang pria asal Jambi, Senin (27/09/2021) lalu lantaran menyeludupkan 875 ekor burung di dalam mobilnya.
Setelah ditangkap polisi, diketahui pelaku berinisial MR (33) yang merupakan warga Desa Sungai Putri Kecamatan Talanaipuras, Jambi.
MR diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat dimintai dokumen terkait ratusan burung yang dibawanya, MR tidak bisa menunjukannya.
"Ratusan burung yang dibawanya merupakan satwa yang tidak dilindungi secara undang-undang. Tapi sempat kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry Marbun SH MH, saat penangkapan.
Penangkapan itu terang kasat Reskrim, awalnya pihaknya mendapat laporan dari LSM Flight Protecting Indonesia's Birds bahwa adanya transaksi terhadap penyelundupan satwa yang tidak di lengkapi dokumen di Pelalawan.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku penyeludupan satwa non apendiks cites itu.
Setelah didapatkan identitasnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan mengikuti sebuah mobil Toyota Innova dengan nomor polisi D 1294 ADM yang melintas di Jalintim.
Setibanya di Jalintim Desa Terantang Manuk, Tim Opsnal mencegat pelaku dan mengamankannya.
Saat mobilnya digeledah, ditemukan burung sebanyak 875 ekor yang dikemas dalam 25 keranjang, dimuat di bagasi belakang mobil. Burung tersebut berjenis Gelatik dan Ciblek.
"Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen satu surat-surat terkait pengangkutan dan perdagangan burung tersebut. Barang bukti dan pelaku kita bawa ke Mapolres," ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan MR, ratusan burung itu dibeli dari para penangkap dan penampung di Pelalawan.
Kemudian akan dibawa ke Jambi untuk diantar ke penampung besar di sana.
Polres Pelalawan langsung berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lalu diketahui jika burung tersebut bukanlah satwa yang dilindungi undang-undang.
Akhirnya 875 ekor burung itu diserahkan ke Balai Besar KSDA Riau dan selanjutnya dilepasliarkan di hutan konservasi Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar .
Pelaku juga tidak bisa dijerat dengan pidana satwa dilindungi dan kemudian diperbolehkan pulang.
"Pelaku juga sudah kita lepas karena bukanlah satwa yang dilindungi. Tapi kita ambil data-datanya terlebih dahulu," terang AKP Nardy Masry Marbun. **Prc7
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.









