BBKSDA Riau Lepas Liarkan ratusan Burung Ciblek dan Gelatik Sitaan Polres Pelalawan

Rabu, 29 September 2021

BBKSDA bersama personil Resort TWA Buluh Cina, Kepala Desa dan masyarakat Buluh Cina, serta LSM Flight lepas liarkan burung sitaan Polres Pelalawan. (Foto : BBKSDA Riau).

PELITARIAU, Pekanbaru -Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil menggagalkan penyeludupan sebanyak 875 ekor burung di Jalan Lintas Timur, desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten pelalawan, Senin (27/09/2021) lalu.

Satwa burung tersebut dititipkan ke BBKSDA Riau, dan telah dilepaskan kembali ke alamnya oleh personil Resort TWA Buluh Cina bersama Kepala Desa dan masyarakat Buluh Cina, serta LSM Flight.

Hal ini disampaikan Plh Kepala BBKSDA Riau, Hartono, Rabu (29/9/21). Burung yang dilepas liarkan adalah sebanyak 312 Burung jenis Ciblek (Prinia familiaris) dan Gelatik (Padda orzyivora).

"Status satwa tidak dilindungi, namun satwa berasal dari penyerahan Polres Pelalawan yang merupakan hasil sitaan perdagangan satwa tanpa disertai dokumen, di sekitar Desa Palas, Kabupaten Pelalawan. Burung tersebut berjumlah total 884 ekor, namun sebagian besar dalam kondisi telah mati," terang Hartono.

Menurutnya, Burung Ciblek dalam kondisi hidup berjumlah 297 ekor dan yang dalam kondisi mati berjumlah 519 ekor dengan total 816 ekor. Sedang untuk Burung Gelatik dalam kondisi hidup berjumlah15 ekor dan yang dalam kondisi mati berjumlah 53 ekor dengan total 68 ekor.

"Satwa burung yang hidup langsung dilepasliarkan, namun untuk yang telah mati dilakukan penguburan di lokasi tersebut. Kematian burung dimungkinkan karena kondisi burung yang memang rentan dan tidak baik mengingat jenis satwa ini sangat rentan dan mudah stres," terang Hartono.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan mengamankan seorang pria asal Jambi, Senin (27/09/2021) lalu lantaran menyeludupkan 875 ekor burung di dalam mobilnya.

Setelah ditangkap polisi, diketahui pelaku berinisial MR (33) yang merupakan warga Desa Sungai Putri Kecamatan Talanaipuras, Jambi.

MR diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat dimintai dokumen terkait ratusan burung yang dibawanya, MR tidak bisa menunjukannya.

"Ratusan burung yang dibawanya merupakan satwa yang tidak dilindungi secara undang-undang. Tapi sempat kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry Marbun SH MH, saat penangkapan.

Penangkapan itu terang kasat  Reskrim, awalnya pihaknya mendapat laporan dari LSM Flight Protecting Indonesia's Birds bahwa adanya transaksi terhadap penyelundupan satwa yang tidak di lengkapi dokumen di Pelalawan.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku penyeludupan satwa non apendiks cites itu.

Setelah didapatkan identitasnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan mengikuti sebuah mobil Toyota Innova dengan nomor polisi D 1294 ADM yang melintas di Jalintim. 

Setibanya di Jalintim Desa Terantang Manuk, Tim Opsnal mencegat pelaku dan mengamankannya.

Saat mobilnya digeledah, ditemukan burung sebanyak 875 ekor yang dikemas dalam 25 keranjang, dimuat di bagasi belakang mobil. Burung tersebut berjenis Gelatik dan Ciblek. 

"Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen satu surat-surat terkait pengangkutan dan perdagangan burung tersebut. Barang bukti dan pelaku kita bawa ke Mapolres," ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan MR, ratusan burung itu dibeli dari para penangkap dan penampung di Pelalawan.

Kemudian akan dibawa ke Jambi untuk diantar ke penampung besar di sana.

Polres Pelalawan langsung berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lalu diketahui jika burung tersebut bukanlah satwa yang dilindungi undang-undang. 

Akhirnya 875 ekor burung itu diserahkan ke Balai Besar KSDA Riau dan selanjutnya dilepasliarkan di hutan konservasi Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar .

Pelaku juga tidak bisa dijerat dengan pidana satwa dilindungi dan kemudian diperbolehkan pulang. 

"Pelaku juga sudah kita lepas karena bukanlah satwa yang dilindungi. Tapi kita ambil data-datanya terlebih dahulu," terang AKP Nardy Masry Marbun. **Prc7