Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kembali ke Alam
BBKSDA Riau Lepasliar Ular Piton 9 Meter
PELITARIAU, Pekanbaru - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melepasliarkan seekor ular phyton berjenis kelamin betina dengan panjang 9 meter lebih yang telah berusia lebih kurang 30 tahun dengan berat 120 kg.
Untuk melepasliarkan ular yang memiliki nama lain Malayopython reticulatus / Python reticulatus itu, Tim BBKSDA harus menempuh perjalanan menyusuri sungai dan perbukitan sekira satu jam.
Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono mengungkapkan, Balai Besar KSDA Riau menerima satu ekor ular python. Satwa ini hasil rescue seorang warga bernama Amar dari kebun sawit yang akan diolah, pada Selasa (21/9/2021). Lokasinya di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan Riau.
"Kronologis kejadian saat itu di perkebunan yang akan diolah. Jika tidak diselamatkan ular akan dibunuh oleh warga, karena warga ketakutan mengingat ukurannya yang sangat besar," sebut Hartono, Rabu (22/9/21)
Hartono menjelaskan, bahwa Amar dan keluarganya telah mendapatkan kabar sebelumnya, kalau ada ular di perkebunan warga. Kemudian, berinisiatif untuk memindahkan ular ke alamnya, jauh dari keramaian penduduk.
"Amar bersama saudaranya yang pecinta reptil itu, segera melakukan penyelamatan. Lalu, ular diserahkan dan diterima Balai Besar KSDA Riau. Kemudian, segera dilepasliarkan di habitatnya, yaitu kawasan konservasi yang jauh dari pemukiman penduduk. Setelah dilakukan pelepasliaran, ular terlihat sangat bersemangat masuk ke dalam semak untuk kemudian menyatu dengan lingkungan barunya," terang Hartono.
Terpisah, Plh. Kepala Bidang KSDA Wilayah II, MB Hutajulu menjelaskan, ular python atau ular sanca batik adalah salah satu satwa dengan status kategori tidak dilindungi. Namun, dalam Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) atau perjanjian internasional yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar, jenis ular ini masuk dalam kategori appendiks II.
"CITES adalah satu-satunya perjanjian global yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terancam dari perdagangan yang menyebabkan spesimen tumbuhan dan satwa liar tersebut terancam. Artinya satwa ini spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan," kata Hutajulu.
Lebih lanjut disampaikan Hutajulu, aturan tersebut berupa adanya pembatasan kuota tangkap atau ambil yang tidak dilindungi yang masuk dalam appendik CITES ataupun non appendiks CITES.
Adapun dasar dalam penetapan kuota tersebut, imbuh Hutajulu, berdasarkan Kepmenhut Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan satwa liar.
"Kuota ini ditetapkan oleh Dirjen KSDAE setiap tahunnya berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan berlaku untuk satu tahun," terang Hutajulu. **Prc7
PT EMP Energi Gandewa Gelar Coffee Morning dan Ramah Tamah Bersama Insan Pers di Kecamatan Tampung Hulu
PELITARIAU, KAMPAR – PT EMP Energi Gandewa kembali menunjukkan kom.
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
PELITARIAU,Meranti - Komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas p.
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.









